Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi memantau lokasi pelaku usaha di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2020). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya bersikap tegas dengan melarang pelaku usaha kuliner melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Larang ini berlaku pada masa perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk cegah penyebaran COVID-19.
”Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi )
Menurut dia, larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran COVID-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang. ”Kebijakan dimulai Rabu (30/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan semua pelaku usaha harus mematuhinya,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah Kabupaten Bekasi masih zona merah. Untuk itu, Alamsyah meminta satuan tugas sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
”Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi )
Menurut dia, larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran COVID-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang. ”Kebijakan dimulai Rabu (30/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan semua pelaku usaha harus mematuhinya,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah Kabupaten Bekasi masih zona merah. Untuk itu, Alamsyah meminta satuan tugas sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
Lihat Juga :