Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Larang...
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi memantau lokasi pelaku usaha di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2020). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya bersikap tegas dengan melarang pelaku usaha kuliner melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Larang ini berlaku pada masa perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk cegah penyebaran COVID-19.

”Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi )

Menurut dia, larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran COVID-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang. ”Kebijakan dimulai Rabu (30/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan semua pelaku usaha harus mematuhinya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah Kabupaten Bekasi masih zona merah. Untuk itu, Alamsyah meminta satuan tugas sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cublak Suweng Satukan...
Cublak Suweng Satukan Kopi Gayo dan Temanggung dalam Satu Cita Rasa
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Rekomendasi
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Iran Berhasil Serang...
Iran Berhasil Serang Situs CIA, Amerika Curiga Rusia Terlibat
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved