Aneh, Satpol PP Surabaya Hanya Tertibkan Baliho Machfud-Mujiaman
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Di beberapa ruang terbuka hijau atau taman di kawasan Simo dan Banyuurip, baliho liar bergambar Erji dan Wali Kota Risma juga terpantau berdiri di atas taman. Lagi-lagi, belum ada petugas Satpol PP atau Linmas yang menertibkan baliho tersebut.
Berbeda ketika APK calon wali kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Baliho atau banner bergambar mantan Kapolda Jatim itu langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP.
"Saya menerima laporan dari relawan Pak Machfud Arifin yang ada di berbagai wilayah di Surabaya. Mereka melaporkan, baliho atau banner bergambar Pak Machfud Arifin ditertibkan. Penertibannya dilakukan pada malam hari. Jadi pagi siang masih ada, besok paginya sudah bersih semua," ujar Bang Dom, relawan Machfud Arifin-Mujiaman.
(Baca juga: Puluhan Ribu PPAL Siap Menangkan Cak Machfud Arifin-Mujiaman )
Padahal, kata dia, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan.
Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020. Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:
Berbeda ketika APK calon wali kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Baliho atau banner bergambar mantan Kapolda Jatim itu langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP.
"Saya menerima laporan dari relawan Pak Machfud Arifin yang ada di berbagai wilayah di Surabaya. Mereka melaporkan, baliho atau banner bergambar Pak Machfud Arifin ditertibkan. Penertibannya dilakukan pada malam hari. Jadi pagi siang masih ada, besok paginya sudah bersih semua," ujar Bang Dom, relawan Machfud Arifin-Mujiaman.
(Baca juga: Puluhan Ribu PPAL Siap Menangkan Cak Machfud Arifin-Mujiaman )
Padahal, kata dia, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan.
Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020. Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:
Lihat Juga :