Kades Semujur Kembali Aktifkan 16 Parades
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:10 WIB
loading...
Camat Adil Hasibuan mengeluarkan surat perintah kepada Kades Sei Simujur untuk membatalkan SK Pemberhentian 16 Paradesya sekaligus mengaktifkan kembali pada jabatan semula. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A
A
A
BATUBARA - Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan akhirnya perjuangan 16 perangkat desa (Parades) Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara membuahkan hasil memuaskan.
Menepati janjinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara sebelumnya, Camat Adil Hasibuan mengeluarkan surat perintah kepada Kades Sei Simujur untuk membatalkan SK Pemberhentian 16 Paradesya sekaligus mengaktifkan kembali pada jabatan semula.
Bertempat di Balai Desa Sei Simujur dengan disaksikan Camat Laut Tador dan Kabag Hukum Setdakab Batubara Rahmad Sirait akhirnya Kades Sei Simujur Sutimin membatalkan SK pemberhentian parades yang dibuatnya Selasa (5/5/20). (Baca juga : Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan )
Sontak tepuk tangan dan keceriaan terpancar dari wajah 16 Parades Sei Simujur yang kembali dapat menjalankan tugasnya.
Sekedar untuk diketahui, 16 Parades yang diberhentikan merasa keberatan karena SK pemberhentian mereka dinilai menabrak aturan yang berlaku.
Menepati janjinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara sebelumnya, Camat Adil Hasibuan mengeluarkan surat perintah kepada Kades Sei Simujur untuk membatalkan SK Pemberhentian 16 Paradesya sekaligus mengaktifkan kembali pada jabatan semula.
Bertempat di Balai Desa Sei Simujur dengan disaksikan Camat Laut Tador dan Kabag Hukum Setdakab Batubara Rahmad Sirait akhirnya Kades Sei Simujur Sutimin membatalkan SK pemberhentian parades yang dibuatnya Selasa (5/5/20). (Baca juga : Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan )
Sontak tepuk tangan dan keceriaan terpancar dari wajah 16 Parades Sei Simujur yang kembali dapat menjalankan tugasnya.
Sekedar untuk diketahui, 16 Parades yang diberhentikan merasa keberatan karena SK pemberhentian mereka dinilai menabrak aturan yang berlaku.
Lihat Juga :