4 Kali Gelar Operasi Yustisi, Jaring Ratusan Pelanggar
loading...
A
A
A
TUBAN - Ratusan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam empat kali gelaran operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Tuban .
(Baca juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Madina )
Selain menggelar operasi yustisi, petugas gabungan juga langsung menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar. Operasi yustisi tersebut, telah digelar di Kecamatan Tuban Kota, Kecamatan Palang, Kecamatan Jenu, dan Kecamatan Merakurak.
"Total ada 110 pelanggar protokol kesehatan . Mereka didata dan menjalani sidang. Dalam putusan sidang, mereka dikenai sanksi berupa sanksi sosial hingga sanksi denda Rp100 ribu, dan kurungan selama tujuh hari," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tuban , Heri Muharwanto.
Dia berharap, ke depan angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan di Kabupaten Tuban , semakin menurun sehingga penularan COVID-19 juga semakin dapat ditekan. (Baca juga: One Health, Sinergi Berbagai Pihak untuk Sulut Bebas Rabies )
(Baca juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Madina )
Selain menggelar operasi yustisi, petugas gabungan juga langsung menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar. Operasi yustisi tersebut, telah digelar di Kecamatan Tuban Kota, Kecamatan Palang, Kecamatan Jenu, dan Kecamatan Merakurak.
"Total ada 110 pelanggar protokol kesehatan . Mereka didata dan menjalani sidang. Dalam putusan sidang, mereka dikenai sanksi berupa sanksi sosial hingga sanksi denda Rp100 ribu, dan kurungan selama tujuh hari," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tuban , Heri Muharwanto.
Dia berharap, ke depan angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan di Kabupaten Tuban , semakin menurun sehingga penularan COVID-19 juga semakin dapat ditekan. (Baca juga: One Health, Sinergi Berbagai Pihak untuk Sulut Bebas Rabies )
(eyt)