2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
2 Pencuri Pipa Tembaga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
GRESIK - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberi ampun komplotan pencuri pipa tembaga milik PT Anugrah Mulia Bagia (AMB). Kedua terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa Slamet Joko Santoso dan Hariyono Priyo Susilo dianggap terbukti bersalah melakukan aksi kejahatan mencuri barang tanpa persetujuan pemilik.

"Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi N Temmar, saat sidang via online di PN Gresik, Rabu (30/9/2020).

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Alsannya, mereka berdua tulang punggung keluarga. Harus menafkahi anak istrinya. (Baca juga: Konsolidasi Parpol Non-Parlemen, Eri Cahyadi: Kerja Serempak Nomor Satukan Rakyat)

"Minta keringanan yang mulia, kami janji tidak akan mengulangi lagi," ujar terdakwa Slamet Joko Santoso secara bergantian. (Baca juga: Khofifah Klaim Jatim Terendah Tingkat Penularan COVID-19 se-Indonesia)

Majelis Hakim yang diketuai Eddy mengatakan, permohonan keringanan akan menjadi pertimbangan majelis. Dia berpesan jika kedua terdakwa sudah keluar tidak melanggar hukum lagi.

"Sidang putusan digelar Rabu depan," pungkas Eddy sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved