2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
2 Pencuri Pipa Tembaga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
GRESIK - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberi ampun komplotan pencuri pipa tembaga milik PT Anugrah Mulia Bagia (AMB). Kedua terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa Slamet Joko Santoso dan Hariyono Priyo Susilo dianggap terbukti bersalah melakukan aksi kejahatan mencuri barang tanpa persetujuan pemilik.

"Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi N Temmar, saat sidang via online di PN Gresik, Rabu (30/9/2020).

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Alsannya, mereka berdua tulang punggung keluarga. Harus menafkahi anak istrinya. (Baca juga: Konsolidasi Parpol Non-Parlemen, Eri Cahyadi: Kerja Serempak Nomor Satukan Rakyat)

"Minta keringanan yang mulia, kami janji tidak akan mengulangi lagi," ujar terdakwa Slamet Joko Santoso secara bergantian. (Baca juga: Khofifah Klaim Jatim Terendah Tingkat Penularan COVID-19 se-Indonesia)

Majelis Hakim yang diketuai Eddy mengatakan, permohonan keringanan akan menjadi pertimbangan majelis. Dia berpesan jika kedua terdakwa sudah keluar tidak melanggar hukum lagi.

"Sidang putusan digelar Rabu depan," pungkas Eddy sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Berita Terkini
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved