2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
2 Pencuri Pipa Tembaga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
GRESIK - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberi ampun komplotan pencuri pipa tembaga milik PT Anugrah Mulia Bagia (AMB). Kedua terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa Slamet Joko Santoso dan Hariyono Priyo Susilo dianggap terbukti bersalah melakukan aksi kejahatan mencuri barang tanpa persetujuan pemilik.

"Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi N Temmar, saat sidang via online di PN Gresik, Rabu (30/9/2020).

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Alsannya, mereka berdua tulang punggung keluarga. Harus menafkahi anak istrinya. (Baca juga: Konsolidasi Parpol Non-Parlemen, Eri Cahyadi: Kerja Serempak Nomor Satukan Rakyat)

"Minta keringanan yang mulia, kami janji tidak akan mengulangi lagi," ujar terdakwa Slamet Joko Santoso secara bergantian. (Baca juga: Khofifah Klaim Jatim Terendah Tingkat Penularan COVID-19 se-Indonesia)

Majelis Hakim yang diketuai Eddy mengatakan, permohonan keringanan akan menjadi pertimbangan majelis. Dia berpesan jika kedua terdakwa sudah keluar tidak melanggar hukum lagi.

"Sidang putusan digelar Rabu depan," pungkas Eddy sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)