Bawaslu Rekrut 1.231 Pengawas TPS untuk Pilwalkot Solo

Rabu, 30 September 2020 - 14:16 WIB
loading...
Bawaslu Rekrut 1.231...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo hari ini mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) setempat.

Sebanyak 1.231 PTPS bakal direkrut yang nantinya satu orang ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, rekrutmen PTPS untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 di masing-masing wilayah TPS.

Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Solo 3 Oktober 2020.

“Mekanisme perekrutan PTPS dilaksanakan menyusul adanya tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dalam beberapa waktu ke depan,” kata Budi Wahyono, Rabu (30/9/2020).

Setelah pengumuman pendaftaran PTPS hingga 3 Oktober 2020, selanjutnya tahap pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan mulai 3-15 Oktober 2020.

Proses rekrutment PTPS akan ditangani Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.

Ia menyebutkan syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

”Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, hingga bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, masih menjadi kategori atau persyaratan untuk mendaftar PTPS,” terangnya.

Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara 5 tahun atau lebih juga menjadi salah satu diantara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.

Diakuinya, dalam persyaratan rekrutment PTPS Pilwalkot Solo kali ini juga terdapat beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. (Baca juga: Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi)

Diantaranya nantinya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan Rapid test sebagai wujud ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 juga menjadi kewajiban bagi Panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara.

Adanya protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara atau mekanisme rekrutment PTPS untuk kegiatan pengawasan Pilwalkot Solo. (Baca juga: Berangkat Tiap Pagi, Satgas TMMD Pilih Tinggal di Gedung SD)

“Hal ini dilaksanakan agar proses rekrutment PTPS bukan merupakan media penyebaran COVID-19 di Solo,” pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)