Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Dkk Diperiksa
Rabu, 30 September 2020 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain Bupati Manggarai Barat, tampak juga mantan Sekda Manggarai, Frans Paju Leok keluar dari ruangan Kejari Mabar pada pukul 17.55, selasa (30/9).
Menurut keterangan mantan Sekda Kabupaten Manggarai ini, aset Pemda tersebut diserahkan fungsionaris adat Nggorang, yakni Haji Ishaka (alm) kepada Pemkab Manggarai saat dirinya menjabat sebagai Asisten I di Kabupaten Manggarai, sebelum pemekaran Kabupaten Manggarai Barat. Namun, proses administrasi belum sempat diurus hingga pemekaran dari Kabupaten induk Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai Barat tanah aset milik Pemda ini belum terdaftar di bagian aset
"Saya ceritakan apa adanya. Apa yang saya buat waktu itu, saya ceritakan. Yah bahwa itu tanah pemda. Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu. Karena perintah Pimpinan waktu itu untuk melakukan pengukuran. Hanya yang Kita sayangkan selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Mabar (Manggarai Barat) terpisah. Tahun pengukuran mei 1997, Dengan total luas 30 hektar. Penyerahan nya waktu itu katanya seluas itu, makanya kita lakukan pengukuran. Dulu BPN Kita libatkan untuk melakukan pengukuran, Camat Komodo waktu itu Vinsen Dahur, dan saya pada saat proses pengukuran waktu itu menjabat sebagai Asisten 1 asisten tata Praja yang membidangi ini" kata Frans.
Frans Paju Leok menambahkan, bahwa lahan yang diberikan Fungsionaris Adat ini rencananya akan dibangun sekolah menengah perikanan berdasarkan instruksi Bupati Manggarai saat itu Gaspar P Ehok. Saat itu dia bersama Kadis Perikanan Fidelis Kerong datang untuk mengecek lokasi tersebut, dan melakukan pengukuran. Menurut Frans Paju Leok kegiatan tersebut ada dokumentasinya, dan juga ada dokumennya.
Sekda di Manggarai ini mengutarakan, kekecewaannya terhadap aset pemda ini yang sampai sekarang tidak menjadi aset pemda, apalagi di lahan tersebut mempunyai potensi yang sangat luar biasa.
"Saya secara pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi didalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," tukasnya.
Menurut keterangan mantan Sekda Kabupaten Manggarai ini, aset Pemda tersebut diserahkan fungsionaris adat Nggorang, yakni Haji Ishaka (alm) kepada Pemkab Manggarai saat dirinya menjabat sebagai Asisten I di Kabupaten Manggarai, sebelum pemekaran Kabupaten Manggarai Barat. Namun, proses administrasi belum sempat diurus hingga pemekaran dari Kabupaten induk Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai Barat tanah aset milik Pemda ini belum terdaftar di bagian aset
"Saya ceritakan apa adanya. Apa yang saya buat waktu itu, saya ceritakan. Yah bahwa itu tanah pemda. Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu. Karena perintah Pimpinan waktu itu untuk melakukan pengukuran. Hanya yang Kita sayangkan selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Mabar (Manggarai Barat) terpisah. Tahun pengukuran mei 1997, Dengan total luas 30 hektar. Penyerahan nya waktu itu katanya seluas itu, makanya kita lakukan pengukuran. Dulu BPN Kita libatkan untuk melakukan pengukuran, Camat Komodo waktu itu Vinsen Dahur, dan saya pada saat proses pengukuran waktu itu menjabat sebagai Asisten 1 asisten tata Praja yang membidangi ini" kata Frans.
Frans Paju Leok menambahkan, bahwa lahan yang diberikan Fungsionaris Adat ini rencananya akan dibangun sekolah menengah perikanan berdasarkan instruksi Bupati Manggarai saat itu Gaspar P Ehok. Saat itu dia bersama Kadis Perikanan Fidelis Kerong datang untuk mengecek lokasi tersebut, dan melakukan pengukuran. Menurut Frans Paju Leok kegiatan tersebut ada dokumentasinya, dan juga ada dokumennya.
Sekda di Manggarai ini mengutarakan, kekecewaannya terhadap aset pemda ini yang sampai sekarang tidak menjadi aset pemda, apalagi di lahan tersebut mempunyai potensi yang sangat luar biasa.
"Saya secara pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi didalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," tukasnya.
Lihat Juga :