Kasus Pelecehan Kades Lempong Naik ke Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
WAJO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim, memasuki babak baru. Setelah tiga bulan lamanya melakukan penyelidikan, Polres Wajo akhirnya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong terhadap seorang mahasiswi dari perguruan tinggi di Makassar berinisial AP, bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, polisi akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kemarin saya sudah adakan gelar perkara dan kami sudah naikkan ke penyidikan," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa, (29/9/2020).
Lulusan akpol tahun 2001 itu mengatakan, dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi. Namun proses tersebut mengalami hambatan, sebab ahli bahasa yang ingin dihadirkan, belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Tinggal saksi ahli bahasa yang belum ada waktu untuk diperiksa di Polres, karena masih sibuk dengan kegiatan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial AP melaporkan Kedes Lempong, Abdul Karim atas dugaan pelecehan seksual ke polisi.
Menurut AP, dia dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. AP bercerita, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya, sebanyak tiga kali.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong terhadap seorang mahasiswi dari perguruan tinggi di Makassar berinisial AP, bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, polisi akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kemarin saya sudah adakan gelar perkara dan kami sudah naikkan ke penyidikan," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa, (29/9/2020).
Lulusan akpol tahun 2001 itu mengatakan, dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi. Namun proses tersebut mengalami hambatan, sebab ahli bahasa yang ingin dihadirkan, belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Tinggal saksi ahli bahasa yang belum ada waktu untuk diperiksa di Polres, karena masih sibuk dengan kegiatan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial AP melaporkan Kedes Lempong, Abdul Karim atas dugaan pelecehan seksual ke polisi.
Menurut AP, dia dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. AP bercerita, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya, sebanyak tiga kali.
(luq)