Kasus Pelecehan Kades Lempong Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa, 29 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
WAJO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim, memasuki babak baru. Setelah tiga bulan lamanya melakukan penyelidikan, Polres Wajo akhirnya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong terhadap seorang mahasiswi dari perguruan tinggi di Makassar berinisial AP, bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020.
Baca juga: Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, polisi akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kemarin saya sudah adakan gelar perkara dan kami sudah naikkan ke penyidikan," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa, (29/9/2020).
Lulusan akpol tahun 2001 itu mengatakan, dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi. Namun proses tersebut mengalami hambatan, sebab ahli bahasa yang ingin dihadirkan, belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Tinggal saksi ahli bahasa yang belum ada waktu untuk diperiksa di Polres, karena masih sibuk dengan kegiatan," tandasnya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong terhadap seorang mahasiswi dari perguruan tinggi di Makassar berinisial AP, bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020.
Baca juga: Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, polisi akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kemarin saya sudah adakan gelar perkara dan kami sudah naikkan ke penyidikan," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa, (29/9/2020).
Lulusan akpol tahun 2001 itu mengatakan, dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi. Namun proses tersebut mengalami hambatan, sebab ahli bahasa yang ingin dihadirkan, belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Tinggal saksi ahli bahasa yang belum ada waktu untuk diperiksa di Polres, karena masih sibuk dengan kegiatan," tandasnya.
Lihat Juga :