Buron 9 Bulan, Kades Cikampek Timur Ditangkap Jaksa Kejari Karawang
Selasa, 29 September 2020 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rohayatie dalam persidangan pengadilan tingkat pertama jaksa menuntut Kamaludin dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun vonis hakim membebaskan dari segala hukuman. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dimana pengadilan ditingkat kasasi memperkuat tuntutan jaksa dengan vonis 2 tahun penjara.
"Begitu mendapat salinan putusan kasasi kami lalu melakukan eksukusi, namun terpidana sulit untuk ditemui. Dikantor desa hingga rumahnya juga tidak ada hingga kami membutuhkan waktu untuk memancingnya muncul," katanya. (Baca: Sudah Zona Oranye, Kasus COVID-19 di Cimahi Masih Bermunculan).
Rohayatie mengatakan, meski menjabat sebagai kepala desa Cikampek Timur, namun Kamaludin tidak pernah berada di kantor saat di cari petugas. Hal yang sama juga ketika dicari dirumahnya Kamaludin tidak pernah ada.
"Kami mencari akal untuk bisa mengeksekusi terpidana dan kemudian akhirnya kami bisa mengetahui keberadaan terpidana saat berada dekat sekitar kantor desa. Pasal yang didakwakan melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
"Begitu mendapat salinan putusan kasasi kami lalu melakukan eksukusi, namun terpidana sulit untuk ditemui. Dikantor desa hingga rumahnya juga tidak ada hingga kami membutuhkan waktu untuk memancingnya muncul," katanya. (Baca: Sudah Zona Oranye, Kasus COVID-19 di Cimahi Masih Bermunculan).
Rohayatie mengatakan, meski menjabat sebagai kepala desa Cikampek Timur, namun Kamaludin tidak pernah berada di kantor saat di cari petugas. Hal yang sama juga ketika dicari dirumahnya Kamaludin tidak pernah ada.
"Kami mencari akal untuk bisa mengeksekusi terpidana dan kemudian akhirnya kami bisa mengetahui keberadaan terpidana saat berada dekat sekitar kantor desa. Pasal yang didakwakan melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :