Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!
loading...
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menggelar acara resepsi pernikahannya di Gedung Serba Guna, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Sabtu (26/9/2020) pagi.
Acara itu diduga kuat melanggar ketentuan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
(Baca juga : Viral, Pria Mirip Bapak Komunis Karl Marx Muncul di Pesta Nikah Turki )
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pun angkat bicara. "Terimakasih kami akan cek, apakah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dari Rantauprapat, Minggu (27/09/2020).
Kapolda mananggapi hal tersebut agar personel lebih peduli tentang keselamatan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kegiatan itu, akan di kroscek apakah berkumpulnya massa dalam jumlah banyak sudah menerapkan protokol kesehatan. (BACA JUGA: Pendiri Kota Medan Guru Patimpus, Aulia: Jangan Patungnya Diperhatikan, Makamnya Dibiarkan)
Dari tayangan yang di share di video live Facebook dan foto-foto tamu undangan hadir di Rantauprapat. Tampak kegiatan resepsi itu diduga kuat tidak mengikuti protokol kesehatan. Diduga kuat Kepolisan Polres labuhanbatu mengabaikan Maklumat Kapolri.
Yakni, memberikan izin keramaian di masa pandemi COVID-19 dan menjadikan berkumpulnya massa di salah satu gedung serbaguna milik swasta di Kota Rantauprapat, Sabtu (26/09) pagi. (Baca juga : Masker N95 Buatan China Tak Mampu Lindungi Dokter dan Tim Medis dari Corona )
Kegiatan resepsi keluarga itu diyakini milik oknum perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Kepolisian Resor Serdangbedagai.
Hal itu sangat bertentangan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 di daerah.
Dalam Maklumat Kapolri menegaskan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Yakni, melarang kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Dalam mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, hingga Minggu (27/09) sore, belum memberikan jawaban terkait ijin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum ditanggapi.
Begitu juga dengan Kasat Intelkam Polres Labuhhanbatu, AKP Hairun Edi Sidauruk ketika dikonfirmasi terkait izin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri juga tidak menjawab melalui pesan singkat whatsapp.
Acara itu diduga kuat melanggar ketentuan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
(Baca juga : Viral, Pria Mirip Bapak Komunis Karl Marx Muncul di Pesta Nikah Turki )
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pun angkat bicara. "Terimakasih kami akan cek, apakah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dari Rantauprapat, Minggu (27/09/2020).
Kapolda mananggapi hal tersebut agar personel lebih peduli tentang keselamatan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kegiatan itu, akan di kroscek apakah berkumpulnya massa dalam jumlah banyak sudah menerapkan protokol kesehatan. (BACA JUGA: Pendiri Kota Medan Guru Patimpus, Aulia: Jangan Patungnya Diperhatikan, Makamnya Dibiarkan)
Dari tayangan yang di share di video live Facebook dan foto-foto tamu undangan hadir di Rantauprapat. Tampak kegiatan resepsi itu diduga kuat tidak mengikuti protokol kesehatan. Diduga kuat Kepolisan Polres labuhanbatu mengabaikan Maklumat Kapolri.
Yakni, memberikan izin keramaian di masa pandemi COVID-19 dan menjadikan berkumpulnya massa di salah satu gedung serbaguna milik swasta di Kota Rantauprapat, Sabtu (26/09) pagi. (Baca juga : Masker N95 Buatan China Tak Mampu Lindungi Dokter dan Tim Medis dari Corona )
Kegiatan resepsi keluarga itu diyakini milik oknum perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Kepolisian Resor Serdangbedagai.
Hal itu sangat bertentangan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 di daerah.
Dalam Maklumat Kapolri menegaskan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Yakni, melarang kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Dalam mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, hingga Minggu (27/09) sore, belum memberikan jawaban terkait ijin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum ditanggapi.
Begitu juga dengan Kasat Intelkam Polres Labuhhanbatu, AKP Hairun Edi Sidauruk ketika dikonfirmasi terkait izin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri juga tidak menjawab melalui pesan singkat whatsapp.
(vit)