Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Bakal Digelar di Jabar, Catat Tanggalnya
Selasa, 29 September 2020 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
"Operasi gabungan secara masif ini dilakukan di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020," sebut Ade.
Selain operasi penegakan disiplin, lanjut Ade, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 secara komprehensif.
"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi, operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," katanya.
Ade juga menerangkan, dalam operasi gabungan tersebut, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sedang meliputi penahanan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
"Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.
Selain operasi penegakan disiplin, lanjut Ade, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 secara komprehensif.
"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi, operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," katanya.
Ade juga menerangkan, dalam operasi gabungan tersebut, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sedang meliputi penahanan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
"Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.
Lihat Juga :