Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Bakal Digelar di Jabar, Catat Tanggalnya

Selasa, 29 September 2020 - 10:12 WIB
loading...
Operasi Gabungan Protokol...
Satpol PP Jabar bersama aparat penegak hukum lainnya akan menggelar operasi besar-besaran penegakan disiplin protokol kesehatan. Foto/Dok.Satpol PP Jabar
A A A
BANDUNG - Dalam rangka penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan dan menekan potensi penyebaran COVID-19, para penegak hukum akan melaksanakan operasi gabungan di Provinsi Jawa Barat.

Operasi gabungan tidak hanya dilakukan di jalan-jalan maupun ruang publik, namun juga menyasar titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Tidak hanya di wilayah perkotaan, aparat penegak hukum juga akan melakukan edukasi di wilayah pelosok, terutama terkait kewajiban menggunakan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, operasi gabungan akan difokuskan di 10 kabupaten/kota di Jabar yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," tegas Ade, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, operasi gabungan akan melibatkan banyak pihak, mulai Satpol PP Jabar, Satpol PP kabupaten/kota, Polri, TNI, hingga jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

"Operasi gabungan secara masif ini dilakukan di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020," sebut Ade.

Selain operasi penegakan disiplin, lanjut Ade, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 secara komprehensif.

"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi, operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," katanya.

Ade juga menerangkan, dalam operasi gabungan tersebut, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sedang meliputi penahanan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)