Ini Motif Pelaku Gorok Leher Ibu-Bapaknya, Kesal Dilarang Kerja di Sidoarjo
Senin, 28 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Alasa korban (orang tua tersangka), jika bekerja di luar kota, tidak ada orang yang merawat tersangka di sana. Sebab, tersangka Adi Murdiyanto Hermanto merupakan anak ketiga yang perlu diawasi.
"Meski begitu, dari hasil pemeriksaan psikiatir, kejiwaan tersangka Adi normal. Pelaku menyesali pebuatanya melakukan percobaan pembunuhan tersebut," ujar AKP Rifaldhy.
Sementara itu, terkait dugaan tersangka Adi kecanduan narkotika, Kasat Reskrim menuturkan, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Sedang kami pastikan kembali dengan penyidikan dan pemeriksaan," tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomorr 23 tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di Desa Jumeneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto akan membunuh kedua orang tuanya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku adalah adi murdiyanto hermanto tega membantai ibunya Muripah dan bapaknya Yasin saat orang tua itu tidur. Dengan kejam, pelaku membacok leher kedua korban menggunakan senjata tajam.
"Meski begitu, dari hasil pemeriksaan psikiatir, kejiwaan tersangka Adi normal. Pelaku menyesali pebuatanya melakukan percobaan pembunuhan tersebut," ujar AKP Rifaldhy.
Sementara itu, terkait dugaan tersangka Adi kecanduan narkotika, Kasat Reskrim menuturkan, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Sedang kami pastikan kembali dengan penyidikan dan pemeriksaan," tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomorr 23 tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di Desa Jumeneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto akan membunuh kedua orang tuanya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku adalah adi murdiyanto hermanto tega membantai ibunya Muripah dan bapaknya Yasin saat orang tua itu tidur. Dengan kejam, pelaku membacok leher kedua korban menggunakan senjata tajam.
(awd)
Lihat Juga :