Polda Jateng: Gelaran Dangdut di Tegal Tak Sesuai Surat Permohonan Izin

Minggu, 27 September 2020 - 02:36 WIB
loading...
Polda Jateng: Gelaran...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Dok/Sindonews
A A A
SEMARANG - Ada perkembangan terbaru dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah , tersebut.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )

Dia menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. "Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID–19 (klaster baru)," ujar Kombes Pol Iskandar. (BISA DIKLIK: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Kaesang Sebut Kirab...
Kaesang Sebut Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rekomendasi
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved