Polda Jateng: Gelaran Dangdut di Tegal Tak Sesuai Surat Permohonan Izin
Minggu, 27 September 2020 - 02:36 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Dok/Sindonews
A
A
A
SEMARANG - Ada perkembangan terbaru dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah , tersebut.
"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Dia menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. "Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID–19 (klaster baru)," ujar Kombes Pol Iskandar. (BISA DIKLIK: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah , tersebut.
"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Dia menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. "Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID–19 (klaster baru)," ujar Kombes Pol Iskandar. (BISA DIKLIK: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Lihat Juga :