Polda Jateng: Gelaran Dangdut di Tegal Tak Sesuai Surat Permohonan Izin

Minggu, 27 September 2020 - 02:36 WIB
loading...
Polda Jateng: Gelaran...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Dok/Sindonews
A A A
SEMARANG - Ada perkembangan terbaru dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah , tersebut.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )

Dia menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. "Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID–19 (klaster baru)," ujar Kombes Pol Iskandar. (BISA DIKLIK: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Kaesang Sebut Kirab...
Kaesang Sebut Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
Wina KDI dan Vanny KSB...
Wina KDI dan Vanny KSB Hadir di Kota Tegal Bagi-Bagi Hadiah & Cari Bintang Dadakan!
MNCTV Rumahnya Dangdut...
MNCTV Rumahnya Dangdut Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Berbagai Kota Mulai April
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Rekomendasi
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved