Perang Kampanye di Dunia Maya, Bawaslu Kobar Pantau Medsos secara Ketat
Senin, 28 September 2020 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
“Akun-akun yang akan dipantau tersebut merupakan akun yang sudah didaftarkan di KPU Kobar, yang nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye. Hingga hari ini belum ditemukan pelanggaran dimedsos,” ujar Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani saat Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu OMS dan Media Masaa Bawaslu Kobar 2020 di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Senin 28 September 2020.
Ia melihat, perang antarkedua kubu di media sosial kian memanas. Tak hanya akun resmi kedua pasang calon yang akan beradu visi misi untuk menjadi Gubernur Kaltang periode 2020-2025, namun perang dimedsos antarpendukung dan simpatisan juga tak dapat dielakkan.
Sementata itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, untuk akun resmi dimedsos, satu paslon di tingkat provinsi hingga kabupaten yang harus didaftarkan sebanyak 30 akun medsos.
“Masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan akun medsos untuk kampanye maksimal sebanyak 30 akun di tingkat propinsi dan kabupaten. Akun tersebut meliputi akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye,” ujar Chaidir.
Namun hingga 28 September 2020 belum ada satupun akun medsos mulai dari FB, IG, Twitter dan medsos liannya yang didaftarkan dan ditembuskan ke KPU Kobar. “Seharusnya satu hari sebelum masa kampenyae di tanggal 26 September 2020 kemarin didaftarkan. Namun hingga hari ini belum ada satupun yang mendaftar. Bisa jadi mereka sudah mendaftar ke KPU Propinsi namun yang jelas belum ada tembusan ke KPU Kobar,” ujar Chaidir.
Ia melihat, perang antarkedua kubu di media sosial kian memanas. Tak hanya akun resmi kedua pasang calon yang akan beradu visi misi untuk menjadi Gubernur Kaltang periode 2020-2025, namun perang dimedsos antarpendukung dan simpatisan juga tak dapat dielakkan.
Sementata itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, untuk akun resmi dimedsos, satu paslon di tingkat provinsi hingga kabupaten yang harus didaftarkan sebanyak 30 akun medsos.
“Masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan akun medsos untuk kampanye maksimal sebanyak 30 akun di tingkat propinsi dan kabupaten. Akun tersebut meliputi akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye,” ujar Chaidir.
Namun hingga 28 September 2020 belum ada satupun akun medsos mulai dari FB, IG, Twitter dan medsos liannya yang didaftarkan dan ditembuskan ke KPU Kobar. “Seharusnya satu hari sebelum masa kampenyae di tanggal 26 September 2020 kemarin didaftarkan. Namun hingga hari ini belum ada satupun yang mendaftar. Bisa jadi mereka sudah mendaftar ke KPU Propinsi namun yang jelas belum ada tembusan ke KPU Kobar,” ujar Chaidir.
(zil)
Lihat Juga :