Polisi Amankan Kurir dan Puluhan Pil Ekstasi di Wilayah Cakranegara
loading...
A
A
A
MATARAM - Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis ekstasi berikut barang bukti puluhan pil ekstasi.
Melalui operasi undercover, Satres Narkoba Polresta Mataram melakukan pemesanan narkoba jenis pil ekstasi jumlah banyak ke bandar narkoba di wilayah Cakranegara.
"Kedua tersangka merupakan residivis terhadap kasus yang sama dan juga pemakai narkoba," jelas Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ercison. (Baca juga: Video Satpol PP Arogan Terhadap Warga Viral, Wali Kota Singkawang Marah, Pelaku Dikandangkan)
Identitas kedua tersangka, kata dia, berinisial PAW (27) warga Sulawesi dan menetap di Lombok Barat. Sedangkan satu lagi berisinisial AZP, warga kelurahan Babakan, Sandubaya, Kota Mataram. (Baca juga: Sambangi Mahasiswa Papua di Padang, Dirjen Otda Kemendagri dan Stafsus Presiden Perkenalkan Para-Para Papua)
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar narkoba alias pemilik barang haram tersebut yang identitasnya sudah diketahui. "Kedua tersangka kurir pil ekstasi terancam hukuman lima tahun penjara," jelas Elyas.
Melalui operasi undercover, Satres Narkoba Polresta Mataram melakukan pemesanan narkoba jenis pil ekstasi jumlah banyak ke bandar narkoba di wilayah Cakranegara.
"Kedua tersangka merupakan residivis terhadap kasus yang sama dan juga pemakai narkoba," jelas Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ercison. (Baca juga: Video Satpol PP Arogan Terhadap Warga Viral, Wali Kota Singkawang Marah, Pelaku Dikandangkan)
Identitas kedua tersangka, kata dia, berinisial PAW (27) warga Sulawesi dan menetap di Lombok Barat. Sedangkan satu lagi berisinisial AZP, warga kelurahan Babakan, Sandubaya, Kota Mataram. (Baca juga: Sambangi Mahasiswa Papua di Padang, Dirjen Otda Kemendagri dan Stafsus Presiden Perkenalkan Para-Para Papua)
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar narkoba alias pemilik barang haram tersebut yang identitasnya sudah diketahui. "Kedua tersangka kurir pil ekstasi terancam hukuman lima tahun penjara," jelas Elyas.
(boy)