Buron Selama 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Teluk Betung Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu, 27 September 2020 - 15:41 WIB
loading...
Buron Selama 6 Tahun,...
Proses penangkapan pelaku pembunuhan warga Teluk Betung oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampug, Sabtu (26/9/2020).Foto/iNews/Andres Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Muhammad Hatta (33) warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, akhirnya dibekuk Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung di rumahnya pada Sabtu (26/9/2020) malam. Tersangka adalah pelaku pembunuhan di Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung.

(Baca juga: Kabar Baik Hari Ini, 13 Pasien COVID-19 di Pangkalpinang Sembuh)

Saat akan ditangkap polisi, tersangka sempat melarikan diri. Kejar-kejaran terjadi. Namun petugas yang lebih cerdik dari tersangka, berhasil menanggapnya. Istri pelaku menjerit histeris saat melaku digelandang polisi ke Mapolresta Bandar Lampung.

(Baca juga: Kejari Sorong Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Dana BPBD Raja Ampat ke Tahanan)

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku nekat membunuh Heri Irwanto (35) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Januari 2014 lalu. Tersangka dibantu saudaranya Sunandi alias SN saat menghabisi korban. Pelaku SN saaat ini masih burun. "Saya kesal sama korban, karena dia menuduh saya mencuri," ujar tersangka Muhammad Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, selain berhasil meringkus tersangka, polisi jga menyita sebilah golok yang sempat dibuang pelaku di belakang rumah usai menghabisi nyawa korban.

"Polisi masih memburu kakak korban, tersangka SN yang ikut menghabisi nyawa Heri Irwanto. Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Hatta mendekam di sel Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka dijerat Pasal Pengeroyokan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," ujar Kompol Resky Maulana, Minggu (27/9/2020).
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)