Pesan Gubernur Maluku Utara Pada Lima Penjabat Sementara
Sabtu, 26 September 2020 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat keputusan ini, mereka mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota serta menjaga netralitas ASN dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penaganan COVID-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satuan Gugus Penanganan COVID-19 Daerah.
Gubernur Abdul Gani Kasuba menegaskan, PJS yang diberikan amanah agar menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak telibat dalam politik praktis.
"Mereka kan ASN yang menjabat, bukan dikirim untuk pejabat politik. Mereka pejabat yang harus mengamankan pilkada dan tidak boleh berpihak kesana-sini. Mereka harus netral dan menjalankan tugas sebaik-baiknya," tegas Abdul Gani kasuba.
Dia menambahkan, saat ini baru lima penjabat yang dilantik. Masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. JIka sudah lengkap, langsung dilantik.
Kelima Penjabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu selama lima bulan hingga 5 Desember 2020.
Gubernur Abdul Gani Kasuba menegaskan, PJS yang diberikan amanah agar menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak telibat dalam politik praktis.
"Mereka kan ASN yang menjabat, bukan dikirim untuk pejabat politik. Mereka pejabat yang harus mengamankan pilkada dan tidak boleh berpihak kesana-sini. Mereka harus netral dan menjalankan tugas sebaik-baiknya," tegas Abdul Gani kasuba.
Dia menambahkan, saat ini baru lima penjabat yang dilantik. Masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. JIka sudah lengkap, langsung dilantik.
Kelima Penjabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu selama lima bulan hingga 5 Desember 2020.
(msd)
Lihat Juga :