2 Sepeda Motor Tabrakan, 1 Pengendara Tewas di Tempat
loading...
A
A
A
SLEMAN - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor bernomor polisi AB 5000 NN, dan AB 4325 ME, terjadi di barat simpang empat Dusun Malang, Kalurahan Caturharjo, Kapanewonan Sleman, Jumat (25/9/2020) malam pukul 20.00 WIB.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
Atas kejadian ini, pengendara sepeda motor bernomor polisi AB 5000 NN meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah di kepala. Sedangkan pengendara motor bernomor polisi AB 4325 ME mengalami luka di belakang kepala, jari tangan kanan dan kiri. Kasus tersebut sekarang ditangani Satlantas Polres Sleman .
Kasat Lantas Polres Sleman , AKP Mega Tetuko mengatakan, laka lantas ini berawal saat sepeda motor AB 5000 N yang dikendarai oleh Fajar Sidiq Wibowo (24), warga Watu Pecah, Pondokrejo, Tempel, Kabupaten Sleman, melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Saat sampai di lokasi kejadian, dia melaju terlalu ke kanan. Saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju sepeda motor AB 4325 ME yang dikendari oleh Cyprianus Jumari (54) warga Kalirase, Trimulyo, Kabupaten Sleman. Karena jarak terlalu dekat, kedua pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraannya, sehingga terjadi benturan .
(Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )
"Akibat benturan itu pengendara sepeda motor AB 5000 NN mengalami luka berat di kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamakan di Satlantas Polres Sleman," kata Mega, Sabtu (26/9/2020). Sedangkan pengendara motor AB 4325 ME kepala belakang sobek, jari tangan kanan dan kiri lecet-lecet, serta dibawa ke RSUD Sleman untuk mendapat perawatan.
Mega Tetuko mengimbau untuk menekan jumlah laka lantas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya. Di antaranya mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab kecelakaa lalu lintas biasaya didahulu dari adanya pelanggaran. "Ini yang harus menjadi perhatian bersamaan," harapnya.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
Atas kejadian ini, pengendara sepeda motor bernomor polisi AB 5000 NN meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah di kepala. Sedangkan pengendara motor bernomor polisi AB 4325 ME mengalami luka di belakang kepala, jari tangan kanan dan kiri. Kasus tersebut sekarang ditangani Satlantas Polres Sleman .
Kasat Lantas Polres Sleman , AKP Mega Tetuko mengatakan, laka lantas ini berawal saat sepeda motor AB 5000 N yang dikendarai oleh Fajar Sidiq Wibowo (24), warga Watu Pecah, Pondokrejo, Tempel, Kabupaten Sleman, melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Saat sampai di lokasi kejadian, dia melaju terlalu ke kanan. Saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju sepeda motor AB 4325 ME yang dikendari oleh Cyprianus Jumari (54) warga Kalirase, Trimulyo, Kabupaten Sleman. Karena jarak terlalu dekat, kedua pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraannya, sehingga terjadi benturan .
(Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )
"Akibat benturan itu pengendara sepeda motor AB 5000 NN mengalami luka berat di kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamakan di Satlantas Polres Sleman," kata Mega, Sabtu (26/9/2020). Sedangkan pengendara motor AB 4325 ME kepala belakang sobek, jari tangan kanan dan kiri lecet-lecet, serta dibawa ke RSUD Sleman untuk mendapat perawatan.
Mega Tetuko mengimbau untuk menekan jumlah laka lantas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya. Di antaranya mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab kecelakaa lalu lintas biasaya didahulu dari adanya pelanggaran. "Ini yang harus menjadi perhatian bersamaan," harapnya.
(eyt)