Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek
Jum'at, 25 September 2020 - 19:04 WIB
loading...
Pemerintah buka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. Foto/Ist
A
A
A
BOGOR - Pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek .
Seleksi tersebut diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek. (Baca juga: Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK )
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS )
Presiden juga menerbitkan Kepres bernomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan terkait masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan yang akan berakhir pada 19 Februari 2021.
“Pansel BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing beranggotakan 7 orang, terdiri dari 2 orang unsur Pemerintah dan 5 orang unsur masyarakat,” kata Staf Ahli Kementerian Keuangan, yang juga Ketua Panitia Seleksi BPJS kesehatan, Suminto, saat konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Seleksi tersebut diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek. (Baca juga: Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK )
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS )
Presiden juga menerbitkan Kepres bernomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan terkait masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan yang akan berakhir pada 19 Februari 2021.
“Pansel BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing beranggotakan 7 orang, terdiri dari 2 orang unsur Pemerintah dan 5 orang unsur masyarakat,” kata Staf Ahli Kementerian Keuangan, yang juga Ketua Panitia Seleksi BPJS kesehatan, Suminto, saat konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Lihat Juga :