Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek

Jum'at, 25 September 2020 - 19:04 WIB
loading...
Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek
Pemerintah buka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek .

Seleksi tersebut diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek. (Baca juga: Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK )

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS )

Presiden juga menerbitkan Kepres bernomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan terkait masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan yang akan berakhir pada 19 Februari 2021.

“Pansel BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing beranggotakan 7 orang, terdiri dari 2 orang unsur Pemerintah dan 5 orang unsur masyarakat,” kata Staf Ahli Kementerian Keuangan, yang juga Ketua Panitia Seleksi BPJS kesehatan, Suminto, saat konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Presiden menetapkan perlakuan berbeda untuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan: panitia seleksi untuk BPJS Kesehatan dipimpin oleh Kementerian Keuangan, dan untuk Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk BPJS Kesehatan Ketua Panitia Seleksi adalah Suminto dari Staff khusus Kementerian Keuangan, Unsur teknis yakni Kementerian Kesehatan ditempatkan sebagai wakil ketua yang diwakili Daniel Tjen. Staf Khusus Menteri Kesehatan.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Haiyana Rumondang dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Wakil Ketua Hadiyanto yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

“Pendaftaran mulai tanggal 1-5 Oktober 2020. Pada bulan ini, Pansel masih akan melakukan pengumuman mengenai masa pendaftaran seleksi tersebut mulai 28-30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik. Informasi mengenai seleksi ini juga dapat diikuti di laman djsn.go.id,” kata Ketua Pansel BP Jamsostek Hayani Rumondang dalam kesempatan yang sama.

Tahapan seleksi terdiri dari Seleksi Administratif, Tanggapan Masyarakat, Uji Kelayakan dan Kepatutan yang terdiri dari Tes Kompetensi Bidang, Tes Psikologi, Wawancara dan Tes Kesehatan. Khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.

Setelah pendaftaran ditutup, pada 6-14 Oktober 2020 akan dilaksanakan seleksi administrasi. Pengumuman seleksi administrasi diumumkan pada 15 Oktober 2020. Lalu dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang jaminan sosial pada 19 Oktober 2020 dan hasilnya diumumkan pada 2-3 November 2020.

Kemudian pada 15 Oktober-9 November 2020 akan diselenggarakan tanggapan masyarakat, dilanjutkan klarifikasi calon terkait tanggapan tersebut pada 10-12 November 2020. Proses dilanjutkan dengan tes psikologi dan asesmen profil pada 5-9 November 2020. Pengumuman hasil tes psikologi dan asesmen profil dilakukan pada 19 November 2020.

Selanjutnya dilakukan seleksi pemaparan visi misi, wawancara dan tes kesehatan pada 25 November hingga 1 Desember 2020, dan hasilnya diumumkan pada 3 Desember. Pada akhirnya, penentuan nama calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan pada 4 Desember 2020.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)