Kukuhkan Enam Pjs Bupati dan Wali Kota, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Sabtu, 26 September 2020 - 03:29 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengukuhkan enam Pjs Bupati/Wali Kota di Gedung Negara Grahadi. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan enam pejabat eselon dua menjadi Pejabat Sementara (PJs) untuk enam Kabupaten/Kota yang Bupati/Wali Kota-nya maju mengikuti kontestasi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ke-enam pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagyo sebagai PJs Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jatim Benny Sampirwanto, sebagai PJs Kabupaten Trenggalek, Kepala Bakorwil Malang Saichul Ghulam sebagai PJs Kabupaten Malang.
Kemudian Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa sebagai Pjs Kabupaten Blitar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jumadi sebagai PJs Kota Blitar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Ardo Sahak, sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.
Surat Keputusan (SK) tersebut berlaku mulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir tanggal 5 Desember 2020. Praktis masa jabatan PJs ini adalah 71 hari.(Baca juga : Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19 )
Dalam sambutannya Gubernur Jatim mengimbau kepada seluruh PJs untuk bisa langsung bersinergi dengan Forkopimda Kabupaten/Kota masing-masing. “Terutama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD-nya untuk segera membahas R-APBD untuk segera disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2021,” katanya saat pengukuhan yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/9/2020) malam.
Ke-enam pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagyo sebagai PJs Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jatim Benny Sampirwanto, sebagai PJs Kabupaten Trenggalek, Kepala Bakorwil Malang Saichul Ghulam sebagai PJs Kabupaten Malang.
Kemudian Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa sebagai Pjs Kabupaten Blitar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jumadi sebagai PJs Kota Blitar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Ardo Sahak, sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.
Surat Keputusan (SK) tersebut berlaku mulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir tanggal 5 Desember 2020. Praktis masa jabatan PJs ini adalah 71 hari.(Baca juga : Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19 )
Dalam sambutannya Gubernur Jatim mengimbau kepada seluruh PJs untuk bisa langsung bersinergi dengan Forkopimda Kabupaten/Kota masing-masing. “Terutama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD-nya untuk segera membahas R-APBD untuk segera disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2021,” katanya saat pengukuhan yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/9/2020) malam.
Lihat Juga :