Terbukti Bersalah, 12 Polisi yang Terlibat Penembakan Maut di Barukang Disanksi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 12 anggota polisi dari Polres Pelabuhan dan Polsek Ujung Tanah Makassar telah menjalani sidang etik disiplin terkait kasus penembakan tiga orang warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingloang, Kecamatan Ujung Tanah. Sidang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Kamis 24 September kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 12 polisi itu masing-masing tiga perwira pertama (Pama) yakni AKP TH, Iptu MS, Ipda MF. dan sembilan bintara, yaitu Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.
Ibrahim menyebutkan, tiga perwira tersebut terbukti lalai dalam menjalankan tugas, serta tidak mampu membimbing bawahannya saat operasi di lapangan. Akibatnya mereka mendapatkan hukuman penempatan di ruang khusus selama 21 hari.
Selain hukuman penahan tiga minggu di Polda Sulsel itu, semua Pama mendapatkan teguran tertulis. Salah satu dari mereka mendapatkan hukuman berupa demosi atau pemindahan jabatan ke tingkat yang lebih rendah. "Iptu MS, itu Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, juga dihukum demosi," kata Ibrahim, Jumat (25/9/2020).
Ibrahim melanjutkan kesalahan prosedur penugasan lapangan dari tiga Pama, mengakibatkan korban berjatuhan baik dari petugas maupun warga sipil. Bripka US jadi korban pengeroyokan dan tiga warga menjadi korban penembakan.
"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas. Sehingga pada saat mendatangi lokasi pengeroyokan terhadap Bripka US lalai mengambil tindakan diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," ucapnya.
Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Tiga warga jadi korban penembakan yakni Anjas, Amar dan Iqbal. Nahas Anjas meninggal dunia setelah tertembak di kepala, dua lainnya tertembak di bagian kaki.
Imbas kejadian itu, 16 polisi yang bertugas dini hari itu, diperiksa Bid Propam Polda Sulsel, 10 unit senjata api yang digunakan dalam bertugas disita, namun sampai kini belum diketahui bagaimana hasil pemeriksaannya uji balistik dari Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
Lebih lanjut kata Ibrahim, dari semua bintara, dua di antaranya mendapatkan hukuman tambahan, selain 21 hari ditahan di tempat khusus. "Aipda IB, penundaan pendidikan dan mutasi domisili. Bripka US, penundaan pangkat 2 periode, penundaan pendidikan 1 periode dan mutasi domisili," tegas Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab sehingga saat melaksanakan pengamanan tiga orang tertembak. Dari sembilan bintara, satu di antaranya divonis sedikit lebih ringan.
"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari karena terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab saat bertugas jaga mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 12 polisi itu masing-masing tiga perwira pertama (Pama) yakni AKP TH, Iptu MS, Ipda MF. dan sembilan bintara, yaitu Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.
Ibrahim menyebutkan, tiga perwira tersebut terbukti lalai dalam menjalankan tugas, serta tidak mampu membimbing bawahannya saat operasi di lapangan. Akibatnya mereka mendapatkan hukuman penempatan di ruang khusus selama 21 hari.
Selain hukuman penahan tiga minggu di Polda Sulsel itu, semua Pama mendapatkan teguran tertulis. Salah satu dari mereka mendapatkan hukuman berupa demosi atau pemindahan jabatan ke tingkat yang lebih rendah. "Iptu MS, itu Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, juga dihukum demosi," kata Ibrahim, Jumat (25/9/2020).
Ibrahim melanjutkan kesalahan prosedur penugasan lapangan dari tiga Pama, mengakibatkan korban berjatuhan baik dari petugas maupun warga sipil. Bripka US jadi korban pengeroyokan dan tiga warga menjadi korban penembakan.
"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas. Sehingga pada saat mendatangi lokasi pengeroyokan terhadap Bripka US lalai mengambil tindakan diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," ucapnya.
Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Tiga warga jadi korban penembakan yakni Anjas, Amar dan Iqbal. Nahas Anjas meninggal dunia setelah tertembak di kepala, dua lainnya tertembak di bagian kaki.
Imbas kejadian itu, 16 polisi yang bertugas dini hari itu, diperiksa Bid Propam Polda Sulsel, 10 unit senjata api yang digunakan dalam bertugas disita, namun sampai kini belum diketahui bagaimana hasil pemeriksaannya uji balistik dari Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
Lebih lanjut kata Ibrahim, dari semua bintara, dua di antaranya mendapatkan hukuman tambahan, selain 21 hari ditahan di tempat khusus. "Aipda IB, penundaan pendidikan dan mutasi domisili. Bripka US, penundaan pangkat 2 periode, penundaan pendidikan 1 periode dan mutasi domisili," tegas Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab sehingga saat melaksanakan pengamanan tiga orang tertembak. Dari sembilan bintara, satu di antaranya divonis sedikit lebih ringan.
"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari karena terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab saat bertugas jaga mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," ujarnya.
(luq)