Enam Penjabat Kepala Daerah di Jateng Diminta Tindak Tegas Kerumunan Massa
Jum'at, 25 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
Gubernur Ganjar Pranowo mengukuhkan 6 pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jateng, Jumat (25/9/2020) malam. Foto/Dok Humas Pemprov Jateng.
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik enam penjabat kepala daerah, Jumat (25/9/2020). Tavip Supriyanto kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Semarang.
Pengukuhan Tavip dilakukan bersama dengan 5 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2020)
Mereka yang dikukuhkan, akan memimpin sementara 6 daerah pelaksana Pilkada serentak yakni Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Grobogan, Klaten, dan Purworejo.
Berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19, pengukuhan dilakukan Ganjar secara daring dan tak berlangsung lama. Sementara Wali Kota dan Bupati yang akan digantikan, mengikuti dari tempatnya masing-masing melalui Zoom.
Selain itu, perubahan prosesi lainnya yakni pada penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kondisi pandemi COVID-19, penyematan tanda jabatan dilakukan sendiri oleh pejabat yang dikukuhkan. Kemudian, prosesi penyerahan SK Kemendagri diganti dengan dibacakan.
Pengukuhan Tavip dilakukan bersama dengan 5 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2020)
Mereka yang dikukuhkan, akan memimpin sementara 6 daerah pelaksana Pilkada serentak yakni Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Grobogan, Klaten, dan Purworejo.
Berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19, pengukuhan dilakukan Ganjar secara daring dan tak berlangsung lama. Sementara Wali Kota dan Bupati yang akan digantikan, mengikuti dari tempatnya masing-masing melalui Zoom.
Selain itu, perubahan prosesi lainnya yakni pada penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kondisi pandemi COVID-19, penyematan tanda jabatan dilakukan sendiri oleh pejabat yang dikukuhkan. Kemudian, prosesi penyerahan SK Kemendagri diganti dengan dibacakan.
Lihat Juga :