Enam Penjabat Kepala Daerah di Jateng Diminta Tindak Tegas Kerumunan Massa

Jum'at, 25 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
Enam Penjabat Kepala...
Gubernur Ganjar Pranowo mengukuhkan 6 pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jateng, Jumat (25/9/2020) malam. Foto/Dok Humas Pemprov Jateng.
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik enam penjabat kepala daerah, Jumat (25/9/2020). Tavip Supriyanto kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Semarang.

Pengukuhan Tavip dilakukan bersama dengan 5 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2020)

Mereka yang dikukuhkan, akan memimpin sementara 6 daerah pelaksana Pilkada serentak yakni Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Grobogan, Klaten, dan Purworejo.

Berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19, pengukuhan dilakukan Ganjar secara daring dan tak berlangsung lama. Sementara Wali Kota dan Bupati yang akan digantikan, mengikuti dari tempatnya masing-masing melalui Zoom.

Selain itu, perubahan prosesi lainnya yakni pada penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kondisi pandemi COVID-19, penyematan tanda jabatan dilakukan sendiri oleh pejabat yang dikukuhkan. Kemudian, prosesi penyerahan SK Kemendagri diganti dengan dibacakan.

(Baca juga: Enam Bulan Tidak Bekerja, Karyawan PT Griya Tuntut Pesangon )

Ganjar Pranowo dalam kesempatan itu berpesan pada para Pjs Wali Kota dan Bupati untuk bekerja cepat dan tepat seperti pelaksanaan pengukuhan malam hari ini.

“Dengan waktu yang tidak lama saya pesan untuk komunikasi dengan baik persoalan pemerintahan. Khususnya terkait penanganan COVID-19. Kita tidak bisa main-main, mesti dilakukan dengan disiplin tinggi,” ucap Ganjar.

Ia juga meminta pada para Pjs Bupati dan Wali Kota untuk mengawal kondisi daerahnya yang sedang dalam suasana Pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2880 seconds (0.1#10.140)