35 ASN Dilaporkan Bawaslu Sumba Timur ke KASN, Diduga Terlibat Politik Jelang Pilkada
Jum'at, 25 September 2020 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
“Memang paling tinggi untuk NTT keterlibatan ASN, ya di Sumba Timur, kita sudah rekomendasikan 35 orang ASN. Namun, yang direkomendasikan kembali ke Pembina Kepegawaian di Sumba Timur baru sembilan orang,” tutur Anwar, Jumat (25/9/2020).
Dari sembilan orang itu, hingga kini belum pula dikenai tindakan sesuai rekomendasi KASN.
“Minggu lalu sudah ada penegasan dari KASN, apabila pejabat kepegawaian tiak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka KASN akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara untuk memblokir data kepegawaian. Artinya, yang bersalah wajib dikenai sanksi atau hukuman,” tegas Anwar sembari menegaskan limit waktu yang diberikan sebenarnya hanya 14 hari namun sayang sudah lebih dari sebulan belum ada tindakan.
Bawaslu Sumba Timur, lanjut Anwar, telah pula secara lisan juga tertulis kepada Pembina kepegawaian hanya saja hingga kini belum ada jawaban.
"Sebenarnya tinggal jalankan saja rekomendasi KASN pada sembilan ASN itu karena sudah jelas yakni kategori hukumannya sedang. Dan untuk hukuman sedang ini hanya dua yakni turun pangkat atau tunda kenaikan gaji berkala satu periode,” urainya sembari menjelaskan bahwa yang mendasari rekomendasi dan juga langkah lanjutan penindakan pada ASN adalah surat edaran KASN Nomer B-2708/KASN/9/2020 dengan perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kemnterian/ Lembaga yang mana ditujukkan pula pada para bupati dan wali kota.
Dari sembilan orang itu, hingga kini belum pula dikenai tindakan sesuai rekomendasi KASN.
“Minggu lalu sudah ada penegasan dari KASN, apabila pejabat kepegawaian tiak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka KASN akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara untuk memblokir data kepegawaian. Artinya, yang bersalah wajib dikenai sanksi atau hukuman,” tegas Anwar sembari menegaskan limit waktu yang diberikan sebenarnya hanya 14 hari namun sayang sudah lebih dari sebulan belum ada tindakan.
Bawaslu Sumba Timur, lanjut Anwar, telah pula secara lisan juga tertulis kepada Pembina kepegawaian hanya saja hingga kini belum ada jawaban.
"Sebenarnya tinggal jalankan saja rekomendasi KASN pada sembilan ASN itu karena sudah jelas yakni kategori hukumannya sedang. Dan untuk hukuman sedang ini hanya dua yakni turun pangkat atau tunda kenaikan gaji berkala satu periode,” urainya sembari menjelaskan bahwa yang mendasari rekomendasi dan juga langkah lanjutan penindakan pada ASN adalah surat edaran KASN Nomer B-2708/KASN/9/2020 dengan perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kemnterian/ Lembaga yang mana ditujukkan pula pada para bupati dan wali kota.
(zil)
Lihat Juga :