35 ASN Dilaporkan Bawaslu Sumba Timur ke KASN, Diduga Terlibat Politik Jelang Pilkada

Jum'at, 25 September 2020 - 20:39 WIB
loading...
35 ASN Dilaporkan Bawaslu Sumba Timur ke KASN, Diduga Terlibat Politik Jelang Pilkada
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SUMBA TIMUR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumba Timur, Anwar Engga mengatakan, sebanyak 35 orang Aparatur Silpil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilanjutkan ke Pembina Kepegawaian Sumba Timur.

(Imbas Terapkan Lockdown, Malaysia Deportasi 240 Pekerja Migran Indonesia)

ASN tersebut dilaporkan, karena keterlibatannya dalam politik menyongsong pelaksnaan Pilkada serentak 09 Desember 2020 mendatang.

(Baca juga: 2 Gadis ABG Serang Diperkosa 7 Pemuda Mabuk di Kebun)

Jumlah itu, kata Anwar, adalah yang paling tinggi dibandingkan Kabupaten lainnya yang juga akan melaksanakan Pilkada di NTT.

“Memang paling tinggi untuk NTT keterlibatan ASN, ya di Sumba Timur, kita sudah rekomendasikan 35 orang ASN. Namun, yang direkomendasikan kembali ke Pembina Kepegawaian di Sumba Timur baru sembilan orang,” tutur Anwar, Jumat (25/9/2020).

Dari sembilan orang itu, hingga kini belum pula dikenai tindakan sesuai rekomendasi KASN.

“Minggu lalu sudah ada penegasan dari KASN, apabila pejabat kepegawaian tiak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka KASN akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara untuk memblokir data kepegawaian. Artinya, yang bersalah wajib dikenai sanksi atau hukuman,” tegas Anwar sembari menegaskan limit waktu yang diberikan sebenarnya hanya 14 hari namun sayang sudah lebih dari sebulan belum ada tindakan.

Bawaslu Sumba Timur, lanjut Anwar, telah pula secara lisan juga tertulis kepada Pembina kepegawaian hanya saja hingga kini belum ada jawaban.

"Sebenarnya tinggal jalankan saja rekomendasi KASN pada sembilan ASN itu karena sudah jelas yakni kategori hukumannya sedang. Dan untuk hukuman sedang ini hanya dua yakni turun pangkat atau tunda kenaikan gaji berkala satu periode,” urainya sembari menjelaskan bahwa yang mendasari rekomendasi dan juga langkah lanjutan penindakan pada ASN adalah surat edaran KASN Nomer B-2708/KASN/9/2020 dengan perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kemnterian/ Lembaga yang mana ditujukkan pula pada para bupati dan wali kota.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)