Pilkada, Ini Tujuh Sosok Pjs Bupati/Wali Kota yang Dikukuhkan Ridwan Kamil
Jum'at, 25 September 2020 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Mereka bertugas mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang atau selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Diketahui, di Provinsi Jabar, sebanyak 8 kabupaten/kota akan menggelar Pilkada Serentak 20202. Khusus Kabupaten Bandung, tidak ada penempatan Pjs bupati mengingat tidak ada kekosongan jabatan bupati/wakil bupati selama masa kampanye.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta, tujuh sosok Pjs yang akan bertugas harus mampu menjaga kondusivitas sosial politik di daerahnya selama masa kampanye berlangsung.
"Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan safari silaturahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," tegasnya.
Dia juga meminta Pjs bupati/wali kota langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye berlangsung.
Selain itu, mereka juga diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, pihaknya tidak menghendaki adanya pelanggaran yang dilakukan ASN selama masa kampanye, baik lewat media sosial maupun berpartisipasi langsung. (Baca juga: Bupati Majalengka: Jangan Lelah dan Lengah Lawan COVID-19)
"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," tegasnya lagi.
Diketahui, di Provinsi Jabar, sebanyak 8 kabupaten/kota akan menggelar Pilkada Serentak 20202. Khusus Kabupaten Bandung, tidak ada penempatan Pjs bupati mengingat tidak ada kekosongan jabatan bupati/wakil bupati selama masa kampanye.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta, tujuh sosok Pjs yang akan bertugas harus mampu menjaga kondusivitas sosial politik di daerahnya selama masa kampanye berlangsung.
"Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan safari silaturahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," tegasnya.
Dia juga meminta Pjs bupati/wali kota langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye berlangsung.
Selain itu, mereka juga diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, pihaknya tidak menghendaki adanya pelanggaran yang dilakukan ASN selama masa kampanye, baik lewat media sosial maupun berpartisipasi langsung. (Baca juga: Bupati Majalengka: Jangan Lelah dan Lengah Lawan COVID-19)
"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," tegasnya lagi.
Lihat Juga :