Kemenko Polhukam Gelar Forum Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan
Jum'at, 25 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut dikatanakannya, pelaksanaan forum ini juga merupakan upaya untuk menampung masukan dari para civitas akademika maupun praktisi hukum atas adanya usulan perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diinisiasi DPR RI .
Baca juga: Kejati Sulsel Usulkan Pembentukan Satgas Investasi ke Kajagung
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 serta salah satu rancangan Undang-Undang yang menjadi prolegnas prioritas 2020.
"Diharapkan dengan pelaksanaan forum ini diperoleh masukan yang berharga yang dapat disampaikan sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan sistem penegakan hukum di Indonesia," harapnya.
Lebih lanjut dikatanakannya, pelaksanaan forum ini juga merupakan upaya untuk menampung masukan dari para civitas akademika maupun praktisi hukum atas adanya usulan perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diinisiasi DPR RI .
Baca juga: Kejati Sulsel Usulkan Pembentukan Satgas Investasi ke Kajagung
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 serta salah satu rancangan Undang-Undang yang menjadi prolegnas prioritas 2020.
"Diharapkan dengan pelaksanaan forum ini diperoleh masukan yang berharga yang dapat disampaikan sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan sistem penegakan hukum di Indonesia," harapnya.
(luq)
Lihat Juga :