BNN Sita 87,41 Kg Sabu dan 70.227 Ekstasi dari Aceh, Medan, Jambi hingga Tasikmalaya
Jum'at, 25 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
BNN merilis pengungkapan enam kasus narkotika yang dilakukan di Aceh, Jambi, Medan, Palembang dan Tasikmalaya.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang September 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 87,41 kg sabu dan 70.227 butir ekstasi . Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut BNN menangkap 19 tersangka di Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan Palembang.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus pertama BNN meringkus jaringan sindikat dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi di Aceh dan Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan data intelejen, kemudian pada 8 September 2020 empat tersangka DA, SY, BUR dan AS dari sejumlah TKP.
"Mereka ini jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti sebanyak 30.000 butir," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). Kasus kedua, BNN mengamankan 24.192 gram sabu dan 15.896 butir ekstasi di Jambi dan Sumatera Utara.
Tersangka pertama yang diamankan bernisial A (43), kemudian berkembang dan dilakukan pengejaran terhadap H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu 13 September 2020. "Dari penangkapan H, tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi yang dikendalikan seorang napi berinisial MR yang memdekam di Lapas Tangkerang, Pekan Baru," ujarnya.
Kasus ketiga, BNN mengungkap jaringan Syekh dan menyita 17 kg sabu serta 10.212 butir pil ekstasi. Penangkapan bermula dari pemantauan terhadap jaringan tersebut yang melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap MJ di Jalan Matahari Raya, Medan.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus pertama BNN meringkus jaringan sindikat dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi di Aceh dan Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan data intelejen, kemudian pada 8 September 2020 empat tersangka DA, SY, BUR dan AS dari sejumlah TKP.
"Mereka ini jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti sebanyak 30.000 butir," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). Kasus kedua, BNN mengamankan 24.192 gram sabu dan 15.896 butir ekstasi di Jambi dan Sumatera Utara.
Tersangka pertama yang diamankan bernisial A (43), kemudian berkembang dan dilakukan pengejaran terhadap H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu 13 September 2020. "Dari penangkapan H, tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi yang dikendalikan seorang napi berinisial MR yang memdekam di Lapas Tangkerang, Pekan Baru," ujarnya.
Kasus ketiga, BNN mengungkap jaringan Syekh dan menyita 17 kg sabu serta 10.212 butir pil ekstasi. Penangkapan bermula dari pemantauan terhadap jaringan tersebut yang melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap MJ di Jalan Matahari Raya, Medan.
Lihat Juga :