Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum
Jum'at, 25 September 2020 - 12:32 WIB
loading...
Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi. Foto/iNewsTV/Rachmat Kurniawan
A
A
A
BANGKA TENGAH - Setelah sebelumnya disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bangka Tengah dengan perwakilan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Partai Politik pengusung terkait pelaksanaan Kampanye yang membatasi peserta kampanye dalam rapat umum maksimal 100 orang.
Maka setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit pada Kamis 23 September 2020 lusa kemarin, maka KPU Kabupaten Bangka Tengah meniadakan rapat umum Paslon dan konser musik sosialisasi Pilkada Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 ini. (Baca juga: Seleksi CPNS Bangka Tengah, Hari Pertama Digelar Tiga Sesi Tes SKB )
"PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020 ini baru kita terima lusa malam kemarin, PKPU nomor 13 ini tentang pelaksanaan Pemilihan Geburnur dan Wakil Geburnur , Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam COVID-19 ini," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: KPU Medan Tetapkan Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2 )
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini menyebutkan kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar Peraturan dan Perundang - undangan ditiadakan pada masa Pandemi. Seperti kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa seni, panen raya dan konser musik.
Selain itu kegiatan olah raga seperti jalan santai dan sepeda santai juga di tiadakan.
Maka setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit pada Kamis 23 September 2020 lusa kemarin, maka KPU Kabupaten Bangka Tengah meniadakan rapat umum Paslon dan konser musik sosialisasi Pilkada Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 ini. (Baca juga: Seleksi CPNS Bangka Tengah, Hari Pertama Digelar Tiga Sesi Tes SKB )
"PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020 ini baru kita terima lusa malam kemarin, PKPU nomor 13 ini tentang pelaksanaan Pemilihan Geburnur dan Wakil Geburnur , Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam COVID-19 ini," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: KPU Medan Tetapkan Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2 )
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini menyebutkan kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar Peraturan dan Perundang - undangan ditiadakan pada masa Pandemi. Seperti kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa seni, panen raya dan konser musik.
Selain itu kegiatan olah raga seperti jalan santai dan sepeda santai juga di tiadakan.
Lihat Juga :