Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Setelah sebelumnya disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bangka Tengah dengan perwakilan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Partai Politik pengusung terkait pelaksanaan Kampanye yang membatasi peserta kampanye dalam rapat umum maksimal 100 orang.
Maka setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit pada Kamis 23 September 2020 lusa kemarin, maka KPU Kabupaten Bangka Tengah meniadakan rapat umum Paslon dan konser musik sosialisasi Pilkada Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 ini. (Baca juga: Seleksi CPNS Bangka Tengah, Hari Pertama Digelar Tiga Sesi Tes SKB )
"PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020 ini baru kita terima lusa malam kemarin, PKPU nomor 13 ini tentang pelaksanaan Pemilihan Geburnur dan Wakil Geburnur , Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam COVID-19 ini," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: KPU Medan Tetapkan Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2 )
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini menyebutkan kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar Peraturan dan Perundang - undangan ditiadakan pada masa Pandemi. Seperti kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa seni, panen raya dan konser musik.
Selain itu kegiatan olah raga seperti jalan santai dan sepeda santai juga di tiadakan.
"Rapat umum yang semula di bolehkan dengan pembatasan, sekarang sudah ditiadakan. Konser musik juga ditiadakan dan beberapa kegiatan lainya yang biasa digelar untuk sosialisasi kampanye dan sosialisasi Pemilu ditiadakan," jelas dia.
Dengan demikian maka para Paslon harus memaksimalkan kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas, dimana dalam satu pertemuan maksimal jumlah peserta sebanyak 50 orang.
"Untuk pertemuan terbatas tatap muka untuk masing-masing Paslon akan di batasi sebanyak 50 orang. Ini harus di maksimalkan oleh Paslon. Selain itu Paslon harus dapat memaksimalkan penyebaran kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang telah disepakati bersama, kampanye di Media Sosial (Medsos), dan penayangan iklan di media massa serta daring," kata dia.
Maka setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit pada Kamis 23 September 2020 lusa kemarin, maka KPU Kabupaten Bangka Tengah meniadakan rapat umum Paslon dan konser musik sosialisasi Pilkada Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 ini. (Baca juga: Seleksi CPNS Bangka Tengah, Hari Pertama Digelar Tiga Sesi Tes SKB )
"PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020 ini baru kita terima lusa malam kemarin, PKPU nomor 13 ini tentang pelaksanaan Pemilihan Geburnur dan Wakil Geburnur , Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam COVID-19 ini," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: KPU Medan Tetapkan Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2 )
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini menyebutkan kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar Peraturan dan Perundang - undangan ditiadakan pada masa Pandemi. Seperti kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa seni, panen raya dan konser musik.
Selain itu kegiatan olah raga seperti jalan santai dan sepeda santai juga di tiadakan.
"Rapat umum yang semula di bolehkan dengan pembatasan, sekarang sudah ditiadakan. Konser musik juga ditiadakan dan beberapa kegiatan lainya yang biasa digelar untuk sosialisasi kampanye dan sosialisasi Pemilu ditiadakan," jelas dia.
Dengan demikian maka para Paslon harus memaksimalkan kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas, dimana dalam satu pertemuan maksimal jumlah peserta sebanyak 50 orang.
"Untuk pertemuan terbatas tatap muka untuk masing-masing Paslon akan di batasi sebanyak 50 orang. Ini harus di maksimalkan oleh Paslon. Selain itu Paslon harus dapat memaksimalkan penyebaran kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang telah disepakati bersama, kampanye di Media Sosial (Medsos), dan penayangan iklan di media massa serta daring," kata dia.
(nth)