Transaksi Gading Gajah Ratusan Juta Rupiah, 3 Warga Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Lampung Tengah , Kamis (24/9/2020) malam.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua gading gajah sepanjang 59 cm seberat 96 gram bernilai ratusan juta rupiah. (Baca juga: Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi )
Polisi meringkus tiga tersangka yakni, Bintoro dan Triswantoro, keduanya warga Lampung Tengah; serta Azuar, warga tanggamus, di sebuah hotel di Lampung Tengah. Tiga tersangka tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi perdagangan gading gajah. (Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangkap Perampok Sadis dan Cabul Ini di Pasar )
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua gading gajah berukuran 59 centimeter dengan berat 95 gram dan 3 unit telepon seluler (ponsel).
Usai diamankan, para tersangka kemudian dibawa petugas ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka karena diduga masih ada tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d junto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara," kata Zahwani.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua gading gajah sepanjang 59 cm seberat 96 gram bernilai ratusan juta rupiah. (Baca juga: Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi )
Polisi meringkus tiga tersangka yakni, Bintoro dan Triswantoro, keduanya warga Lampung Tengah; serta Azuar, warga tanggamus, di sebuah hotel di Lampung Tengah. Tiga tersangka tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi perdagangan gading gajah. (Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangkap Perampok Sadis dan Cabul Ini di Pasar )
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua gading gajah berukuran 59 centimeter dengan berat 95 gram dan 3 unit telepon seluler (ponsel).
Usai diamankan, para tersangka kemudian dibawa petugas ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka karena diduga masih ada tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d junto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara," kata Zahwani.
(nth)