Langgar Protokol Kesehatan, Toko Obat dan Rumah Makan di Matraman Ditutup

Jum'at, 25 September 2020 - 03:51 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Petugas gabungan segel rumah makan di Matraman, Jakarta Timur, karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua toko obat dan dua rumah makan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur terpaksa ditutup selama 3 hari lantaran melanggar protokol kesehatan . Penutupan itu dilakukan petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kecamatan Matraman saat menggelar operasi yustisi, Kamis 24 September 2020.

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi digelar sesuai arahan dari Wali Kota dan Polres Jakarta Timur sebagai langkah penhawasan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di wilayah Jakarta.

"Kita lakukan pengecekan semua toko di Pasar Pramuka untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selana PSBB ini berjalan baik," kata Tedjo di lokasi. (Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Indomobil di Jatinegara Disegel )

Tedjo menuturkan, dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas gabungan, pihaknya mendapatkan dua toko obat dan dua rumah makan melanggar protokol kesehatan. "Di toko obat yang kita tindak karena pegawainya tidak memakai masker, sedangkan untuk rumah makan karena masih melayani pembeli makan di warung," ujarnya.

Menurut Tedjo, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan. Sebab, lanjut dia, dua toko obat dan dua rumah makan itu hanya ditutup sementara. Namun, apabila kedapatan kembali melanggar protokol kesehatan pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau masih diulangi nanti dari Satpol PP akan menindak berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta," tuturnya.

Sementara itu, Yanti (47) pemilik toko obat meminta belas kasih petugas untuk tidak menutup toko obat miliknya. Sebab, kata Yanti, dengan penutupan tersebut maka tidak akan ada pengasilan sama sekali. "Tolonglah pak jangan ditutup, usaha kami ini untuk makan pak, cukup diberikan teguran saja pak," ucapnya. (Baca juga: Tes Swab, 3 PNS Kabupaten Bekasi Terkonfirmasi Positif Covid-19 )

Meski demikian, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap toko obat dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. "Diterima aja deh, ya mau gimana lagi karena ada bukti kita slaah. Besok-besok enggak mau lagi ngelanggar deh," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Ikuti Gelar Pasukan...
Ikuti Gelar Pasukan Jagratara di Bali, Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan pada WNA
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved