Jurnalis PersMa UINAM Diamankan Polisi saat Liputan Hari Tani Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 22:54 WIB
loading...
A A A
"Posisi Shoalihin itu sudah mau pulang, karena kami masih mau rapat proyeksi. Penugasan liputan Hari Tani Nasional, masuk dalam proyek terbitan Tabloid Washilah edisi 113. Keterangan dua rekan Sholihin, jika ia telah menunjukkan kartu identitas. Namun masih mendapat tindakan represif," ujar Aswan.

Menanggapi hal itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Firmansyah mengatakan, tindakan penangkapan terhadap aktivis Pers mahasiswa itu jelas tindakan melanggar hukum dan tentu kami mengecam tindakan itu.

"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Dia menambahkan penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menahan seorang dan itu jelas KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan Pers Mahasiswa tersebut harus dilepaskan.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3002 seconds (0.1#10.140)