YLKI Tak Setuju BPOM Hanya Larang Kental Manis untuk Anak
Kamis, 24 September 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi dari penelitian kami, kandungan gula dan protein dalam SKM itu jomblang. Dalam satu kaleng SKM, itu jumlah gulanya mencapai 51%, sedang kandungan proteinnya tidak lebih dari 6,5%. Itu kan sangat jomblang, seperti gula disusupi, bukan susu yang disusupi. Itu yang membuat YLKI sangat konsen untuk mendukung pelarangan SKM dikonsumsi anak-anak,” kata dia.
Menurut Natalya, khusus SKM ini memang peraturannya harus dibuat lebih ketat lagi. Peraturan mengenai SKM ini harus merupakan kolaborasi dari berbagai pihak. Di mana harus dibuat pedoman bahwa gizi seimbang itu seperti apa, masyarakat yang mengambil asupan gizi dari pangan olahan seperti apa, kandungan gula itu maksimal berapa, dan harus dijelaskan sumbernya dari mana saja. Kementerian Kesehatan RI merekomendasikan batasan konsumsi gula per orang per hari yaitu 50 gram gula (4 sendok makan).
Tapi Natalya mengingatkan kandungan gula itu harus dihitung dari semua makanan yang mengandung gula yang dikonsumsi setiap harinya. YLKI menyarankan kandungan gula yang drekomendasikan itu sebaiknya yang berasal dari pangan alami saja.
“Kalau itu saja sudah cukup, sebetulnya tidak diperlukan lagi dari makanan-makanan olahan yang justru kandungan gulanya sangat tinggi seperti kental manis. Jadi yang perlu ditekankan di masyarakat itu sebetulnya adalah, bagaimana masyarakat menghitung kandungan gula yang dikonsumsinya sehingga perlu diperhatikan pola makannya,” kata dia.
Natalya juga menyampaikan mengenai adanya fenomena asimetris informasi yang sebaiknya harus diterapkan dalam kasus SKM ini. BPOM memang sudah mengatur bahwa yang diregristasikan itu seperti apa, manfaatnya seperti apa, dan peruntukannya seperti apa.
Dia menyebutkan kelemahan peraturan BPOM itu adalah tidak ada bentuk teknisnya di situ seperti apa. Ini yang membuat si pelaku usaha tidak sulit untuk mengikuti apa yang diatur dalam Peraturan BPOM itu. Misalnya membuat suatu gambaran yang baru lagi dalam promosinya mereka. Secara peraturan, promosi yang dibuat itu tidak melanggar, yaitu dengan tidak menampilkan anak-anak dalam gambar atau visualisasi iklan. Namun tetap saja iklan yang dibuat itu tidak etis.
Menurut Natalya, khusus SKM ini memang peraturannya harus dibuat lebih ketat lagi. Peraturan mengenai SKM ini harus merupakan kolaborasi dari berbagai pihak. Di mana harus dibuat pedoman bahwa gizi seimbang itu seperti apa, masyarakat yang mengambil asupan gizi dari pangan olahan seperti apa, kandungan gula itu maksimal berapa, dan harus dijelaskan sumbernya dari mana saja. Kementerian Kesehatan RI merekomendasikan batasan konsumsi gula per orang per hari yaitu 50 gram gula (4 sendok makan).
Tapi Natalya mengingatkan kandungan gula itu harus dihitung dari semua makanan yang mengandung gula yang dikonsumsi setiap harinya. YLKI menyarankan kandungan gula yang drekomendasikan itu sebaiknya yang berasal dari pangan alami saja.
“Kalau itu saja sudah cukup, sebetulnya tidak diperlukan lagi dari makanan-makanan olahan yang justru kandungan gulanya sangat tinggi seperti kental manis. Jadi yang perlu ditekankan di masyarakat itu sebetulnya adalah, bagaimana masyarakat menghitung kandungan gula yang dikonsumsinya sehingga perlu diperhatikan pola makannya,” kata dia.
Natalya juga menyampaikan mengenai adanya fenomena asimetris informasi yang sebaiknya harus diterapkan dalam kasus SKM ini. BPOM memang sudah mengatur bahwa yang diregristasikan itu seperti apa, manfaatnya seperti apa, dan peruntukannya seperti apa.
Dia menyebutkan kelemahan peraturan BPOM itu adalah tidak ada bentuk teknisnya di situ seperti apa. Ini yang membuat si pelaku usaha tidak sulit untuk mengikuti apa yang diatur dalam Peraturan BPOM itu. Misalnya membuat suatu gambaran yang baru lagi dalam promosinya mereka. Secara peraturan, promosi yang dibuat itu tidak melanggar, yaitu dengan tidak menampilkan anak-anak dalam gambar atau visualisasi iklan. Namun tetap saja iklan yang dibuat itu tidak etis.
Lihat Juga :