Kasus KDRT Penyanyi Kareen Poore Segera Disidangkan di PN Bandung

Kamis, 24 September 2020 - 14:56 WIB
loading...
Kasus KDRT Penyanyi...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami penyanyi Kareen Poore telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung , Jawa Barat.

KDRT tersebut diduga dilakukan oleh Arya Satria Claporth, suami (kini mantan suami) Kareen Poore, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol tersebut. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )

"Untuk kasus, oleh kejaksaan sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung , Kamis (24/9/2020). (BOLEH DIKLIK: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun )

Kombes Pol Ulung mengemukakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung segera menyerahkan barang bukti dan tersangka Arya ke Kejari Bandung agar kasus ini segera dibawa ke persidangan. "Barang bukti, dan tersangka segera diserahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Ulung. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )

Kapolrestabes menuturkan, sampai saat ini, tersangka Arya Aria Claporth belum ditahan. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Arya sebagai tersangka. Namun tidak ada tanggapan dari Arya Claporth. "Kami sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka tapi tidak hadir," tutur Kapolrestabes.

Seperti diberitakan, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Istri yang Dibakar Suami...
Istri yang Dibakar Suami di Cakung Meninggal, Ibunya Masih Dirawat di Rumah Sakit
Puspadaya Perindo Terima...
Puspadaya Perindo Terima Aduan dan Dampingi Korban Dugaan KDRT di Matraman Jaktim
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved