Cekoki Miras-Ancam Sebar Foto, Ayah Tiri 25 Kali 'Garap' Putrinya

Kamis, 24 September 2020 - 14:03 WIB
loading...
Cekoki Miras-Ancam Sebar...
Tersangka RS diamankan di Polres Sampang. Foto/INEWSTv/Tikno Arie
A A A
SAMPANG - Kejam dan bejad persbuatan RS (37), seorang ayah tiri di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ini. Dalam setahun, setidaknya RS telah 25 kali mencabuli putri tirinya, LF (15).

Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dengan mencekoki korban miras dan mengancam menyebar foto bugil korban jika tidak mau melayani nafsu jahatnya. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )

Kini ayah kejam dan bejad itu telah diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )

RS dibekuk personel Unit PPA Satreskrim Polres Sampang tanpa perlawanan saat sedang menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang. (KLIK JUGA: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun )

Saat diintrogasi polisi, pelaku RS mengaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban masih mengenakan mukena dan sedang menonton televisi. Namun oleh pelaku korban dipaksa minum segelas miras sehingga mengalami pusing dan tidak kuasa menolak aksi persetubuhan.

"Pelaku terus mengancam akan menyebar foto korban yang diedit sehingga tampak bugil oleh pelaku hingga aksi bejat tersebut dilakukan hingga ke-25 kali," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (24/9/2020).

Cekoki Miras-Ancam Sebar Foto, Ayah Tiri 25 Kali 'Garap' Putrinya

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang (tengah). Foto/INEWSTv/Tikno Arie

AKP Riki mengemukakan, kasus asusila ini terungkap setelah korban LF melapor. Namun Satreskrim Polres Sampang tak langsung meringkus RS, sebab pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.

"Seperti di Sidoarjo dan Surabaya. Namun akhirnya kami bisa memastikan dan menangkap pelaku saat menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang," ujar AKP Riki Donaire Piliang.

Sementara itu, tersangka RS mengaku, modusnya dengan mengancam menyebarkan foto foto bugil korban yang diedit. "Kurang lebih 25 kali (aksi pencabulan)," kata RS.

Akibat perbuatan jahat dan bejadnya, tersangak RS terancam pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangkap RS, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh enam orang di lahan sawah Desa Bringinnonggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dua pelaku telah diringkus dan sisanya masih buron.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)