Cekoki Miras-Ancam Sebar Foto, Ayah Tiri 25 Kali 'Garap' Putrinya
Kamis, 24 September 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
AKP Riki mengemukakan, kasus asusila ini terungkap setelah korban LF melapor. Namun Satreskrim Polres Sampang tak langsung meringkus RS, sebab pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.
"Seperti di Sidoarjo dan Surabaya. Namun akhirnya kami bisa memastikan dan menangkap pelaku saat menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang," ujar AKP Riki Donaire Piliang.
Sementara itu, tersangka RS mengaku, modusnya dengan mengancam menyebarkan foto foto bugil korban yang diedit. "Kurang lebih 25 kali (aksi pencabulan)," kata RS.
Akibat perbuatan jahat dan bejadnya, tersangak RS terancam pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap RS, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh enam orang di lahan sawah Desa Bringinnonggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dua pelaku telah diringkus dan sisanya masih buron.
"Seperti di Sidoarjo dan Surabaya. Namun akhirnya kami bisa memastikan dan menangkap pelaku saat menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang," ujar AKP Riki Donaire Piliang.
Sementara itu, tersangka RS mengaku, modusnya dengan mengancam menyebarkan foto foto bugil korban yang diedit. "Kurang lebih 25 kali (aksi pencabulan)," kata RS.
Akibat perbuatan jahat dan bejadnya, tersangak RS terancam pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap RS, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh enam orang di lahan sawah Desa Bringinnonggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dua pelaku telah diringkus dan sisanya masih buron.
(awd)
Lihat Juga :