Bobby Minta Pendukungnya Tak Ikut Acara Pengundian Nomor Hari Ini
loading...
A
A
A
MEDAN - Pasangan Calon Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution - Aulia Rahman berpesan kepada pendukung dan relawan agar tidak turut mengikuti acara pengambilan nomor yang dilakukan KPU di Santika Dyandra Convention Medan, Kamis (24/9/2010) hari ini.
Hal itu dilakukan untuk mentaati aturan KPU Kota Medan yang menegaskan agar Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka.
Selain itu, Bobby juga meminta pendukung serta relawan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. (Baca juga : Jenguk Penderita Stroke, Bobby Janji Urus BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Digunakan )
"Karena kita menghindari penyebaran COVID-19. Harus patuhi protokol kesehatan. Jadi saya minta, pendukung Bobby Nasution dan bang Aulia Rachman untuk tidak datang mengikuti acara pengambilan nomor di Santika Dyandra besok," kata ucap Bobby menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (23/9/2020) sore.
Bobby mengaku tidak mempermasalahkan nomor berapa yang akan diperolehnya dalam pengundian yang akan dilakukan KPU Medan hari ini, Kamis (24/9/2020). Sebab menurut penggagas #KolaborasiMedanBerkah ini, nomor apapun dianggapnya berkah. "Mau nomor apa saja tidak masalah, yang penting visi dan misi yang dibuat dapat tercapai dan dilaksanakan," jelasnya.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020. Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.
“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution, MSi – H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020,” tutur Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan.
Dia mengatakan, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang Pasangan Calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi COVID-19.
(Baca juga : 15 Tahun Sudah Rencana Islamic Centre Dibangun, Bobby: Kami yang Akan Tuntaskan )
Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pasangan Calon pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika Dyandra.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan. Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun.
Hal itu dilakukan untuk mentaati aturan KPU Kota Medan yang menegaskan agar Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka.
Selain itu, Bobby juga meminta pendukung serta relawan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. (Baca juga : Jenguk Penderita Stroke, Bobby Janji Urus BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Digunakan )
"Karena kita menghindari penyebaran COVID-19. Harus patuhi protokol kesehatan. Jadi saya minta, pendukung Bobby Nasution dan bang Aulia Rachman untuk tidak datang mengikuti acara pengambilan nomor di Santika Dyandra besok," kata ucap Bobby menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (23/9/2020) sore.
Bobby mengaku tidak mempermasalahkan nomor berapa yang akan diperolehnya dalam pengundian yang akan dilakukan KPU Medan hari ini, Kamis (24/9/2020). Sebab menurut penggagas #KolaborasiMedanBerkah ini, nomor apapun dianggapnya berkah. "Mau nomor apa saja tidak masalah, yang penting visi dan misi yang dibuat dapat tercapai dan dilaksanakan," jelasnya.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020. Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.
“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution, MSi – H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020,” tutur Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan.
Dia mengatakan, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang Pasangan Calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi COVID-19.
(Baca juga : 15 Tahun Sudah Rencana Islamic Centre Dibangun, Bobby: Kami yang Akan Tuntaskan )
Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pasangan Calon pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika Dyandra.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan. Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun.
(nun)