Wakil Bupati Sleman Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2020

Rabu, 23 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
Wakil Bupati Sleman...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh memberi keterangan soal cuti wakil bupati Sleman Sri Muslimatun karena ikut Pilkada Sleman 2020 usai penetapan tiga paslon Pilkada Sleman 2020, di kantor KPU Sleman, Rabu (23/9/2020). Foto
A A A
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati yang akan maju dalam pemelihan kepala daerah (Pilkada) Sleman, 9 Desember 2020, Rabu (23/9/2020).

Masing-masing Kustini-Danang Maharsa yang diusung PDIP dan PAN, Sri Muslimatun-Amin Purnama yang diusung NasDem, PKS dan Golkar serta Danang Wicaksana Sulistya-Agus Cholik yang diusung Gerindra, PKB dan PPP. ( adalah istri bupati Sleman Sri Punomo, sehingga saat ini menjabat ketua tim pengerak PKK Sleman. Danang Maharsa merupakan anggota fraksi PDIP DPRD Sleman dan Sri Muslimatun merupakan wakil bupati Sleman sekarang.

Sesuai aturan maka Danang Maharsa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sleman, sedangkan Sri Muslimatun harus cuti selama masa kampanye, sedangkan untuk Kustini karena bukan pejabat publik tidak ada aturan harus cuti atau berhenti sebaga ketua TP PKK Sleman.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengatakan untuk masalah adminstrasi pencalonan itu, baik Danang Maharsa maupun Sri Muslimatun sudah mengirimkan pengunduruan diri dan cuti. Sedangkan untuk Kustini dari PKPU tidak ada aturan harus cuti atau mundur dari jabatan sebagai ketua TP PKK Sleman.

“Untuk Danang Maharsa surat pengunduran diri kepada gubernur dan DPRD Sleman sudah diserahkan, 17 September 2020. Yang kurang hanya SK definitif pengunduran diri, paling lambat harus diserahkan 30 hari sebelum pemungutan suara,” kata Aan usai penetapan tiga paslon Pilkada Sleman 2020, di kantor KPU Sleman, Rabu (23/9/2020).

Untuk surat cuti dari Sri Muslimatun KPU juga sudah menerima, 21 September 2020. Sri Muslimatun cuti mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Sedangkan untuk Kustini, PKPU tidak ada aturan cuti atau mengundurkan diri. Karena tidak ada korelasinya dengan KPU, untuk masalah itu diserakan pemda.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan untuk cuti wakil bupati Sleman Sri Muslimatun, sudah menerima suratnya dua hari lalu. Sri Muslimatun cuti selama masa kampanye, yaitu 26 September 2020-5 Desember 2020. (Baca: KPU Sleman Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Sleman Lolos Seleksi Administrasi)

Sehingga selama cuti segala kegiatannya tidak ada kaitanya dengan Pemkab Sleman. “Untuk Kustini sebagai ketua TP PKK Sleman, karena bukan pejabat publik tidak ada aturannya harus cuti atau mengundurkan diri saat maju Pilkada,” terangnya.

Namun yakin Kustini bisa menempatkan diri, mana yang berhubungan dengan politik dan mana yang menjadi kewajibannya sebagai ketua TP PKK Sleman. Apalagi juga ada Bawaslu. Jika ada pelanggaran tentu akan ada peringatan maupun sanksi.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)