BKIPM Makassar Sosialisasi Ikan yang Dilarang dan Dilindungi

Rabu, 23 September 2020 - 16:40 WIB
loading...
BKIPM Makassar Sosialisasi...
Suasana sosialisasi BKIPM Makassar dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) se-Sulsel, UPT lingkup KKP, UPT KIPM, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan Unit Usaha Pembudidaya Ikan (UUPI). Foto: SINDOnews/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar melakukan sosialisasi pencegahan lalu lintas jenis-jenis ikan yang dilarang, dilindungi dan dibatasi di Sulsel.



Kegiatan yang berlangsung secara daring tanggal 23 September 2020 ini melibatkan stakeholder kelautan perikanan di Sulsel. Hadir sebagai narasumber di antaranya Kepala Pusat Karantina Ikan , Riza Priyatna dan Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadijah.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 260 partisipan yang terdiri dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel kabupaten dan kota, UPT lingkup KKP, UPT KIPM, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan Unit Usaha Pembudidaya Ikan (UUPI).

Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadijah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis-jenis ikan yang dilarang, dibatasi dan dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan ketentuan lalu lintas jenis-jenis tersebut dapat meningkat dan ikut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan," pungkas Sitti Chadijah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2891 seconds (0.1#10.140)