Tangani Covid-19, Wagub DKI Harapkan Landasan Hukum Baru
Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” tambah Wagub Ariza.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain: (Baca juga: Penanganan Covid-19 di Depok, Tingkatkan RSUD atau Kirim Pasien ke Wisma Atlet )
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.bMeningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
b. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain: (Baca juga: Penanganan Covid-19 di Depok, Tingkatkan RSUD atau Kirim Pasien ke Wisma Atlet )
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.bMeningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
b. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
(mhd)
Lihat Juga :