Tangani Covid-19, Wagub DKI Harapkan Landasan Hukum Baru
Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
loading...
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDO
A
A
A
JAKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI , Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mewakili Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan Raperda bersama jajaran dari Pemprov DKI Jakarta.
Dalam penyampaiannya, pria yang biasa disapa Ariza ini menjelaskan usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Ariza di lokasi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Dipangkas Rp700 miliar )
Raperda Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana. (Baca juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)
Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19 , tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.
Dalam penyampaiannya, pria yang biasa disapa Ariza ini menjelaskan usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Ariza di lokasi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Dipangkas Rp700 miliar )
Raperda Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana. (Baca juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)
Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19 , tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.
Lihat Juga :