Ini Dugaan Sementara Pemicu Pelaku Merusak Masjid di Dago
Rabu, 23 September 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
"Aksi perusakan terjadi saat masjid sepi. Jadi tidak ada korban. Untuk motif pelemparan masih didalami. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ulung.
Selain pelaku, tutur Kapolrestabes, petugas mengamankan barang bukti satu helai sarung, potongan batu bata, pecahan kaca masjid, dan satu gagang cangkul.
Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat kota Bandung tetap tenang. "Warga diimbau tetap tenang dan tidak terpancing isu tidak benar atau hoaks. Kita saling menjaga dan mengingatkan. Jika ada informasi yang diperlukan, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas, ke polsek atau koramil terdekat. Pelaku perusakan masjid di Dago sudah kami amankan dan akan diproses secara hukum," tegas Kapolrestabes.
Selain pelaku, tutur Kapolrestabes, petugas mengamankan barang bukti satu helai sarung, potongan batu bata, pecahan kaca masjid, dan satu gagang cangkul.
Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat kota Bandung tetap tenang. "Warga diimbau tetap tenang dan tidak terpancing isu tidak benar atau hoaks. Kita saling menjaga dan mengingatkan. Jika ada informasi yang diperlukan, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas, ke polsek atau koramil terdekat. Pelaku perusakan masjid di Dago sudah kami amankan dan akan diproses secara hukum," tegas Kapolrestabes.
(awd)
Lihat Juga :