118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ucap Ade.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ucap Ade.
Lihat Juga :