Perkuat Good Corporate Governance, PT JIEP Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jum'at, 24 Juli 2026 - 10:03 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) yang selanjutnya disebut (PT JIEP) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dan anggota Holding BUMN Danareksa, jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai langkah strategis untuk memperkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) melalui penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari komitmen PT JIEP untuk terus memperkuat aspek tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta mendukung keberlangsungan operasional perusahaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai Perseroan Daerah yang mengelola Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektare di Jakarta Timur, PT JIEP terus bertransformasi menjadi kawasan industri modern yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
Direktur Utama PT JIEP, Dharma Satriadi, menyampaikan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini menjadi bagian dari komitmen PT JIEP untuk memperkuat penerapan good corporate governance secara menyeluruh. Dengan adanya pendampingan hukum yang lebih terstruktur, kami berharap setiap kebijakan dan tindakan korporasi yang diambil semakin memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola perusahaan.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memberikan dukungan dalam penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan aset perusahaan sehingga implementasi prinsip Good Corporate Governance di PT JIEP dapat berjalan semakin optimal," tambah Dharma.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT JIEP dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
"Kami berharap kerja sama ini dapat mendukungPT JIEP dalam menjalankan roda perusahaan secara lebih aman dari sisi hukum,sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah dalam mewujudkanpenegakan hukum yang preventif dan solutif," ujar Topik.
Melalui kerja sama ini, PT JIEP dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan dalam penguatan aspek hukum perusahaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, memperkuat perlindungan terhadap aset perusahaan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung, PT JIEP akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan kawasan industri yang modern, berdaya saing, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta dan Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari komitmen PT JIEP untuk terus memperkuat aspek tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta mendukung keberlangsungan operasional perusahaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai Perseroan Daerah yang mengelola Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektare di Jakarta Timur, PT JIEP terus bertransformasi menjadi kawasan industri modern yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
Direktur Utama PT JIEP, Dharma Satriadi, menyampaikan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini menjadi bagian dari komitmen PT JIEP untuk memperkuat penerapan good corporate governance secara menyeluruh. Dengan adanya pendampingan hukum yang lebih terstruktur, kami berharap setiap kebijakan dan tindakan korporasi yang diambil semakin memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola perusahaan.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memberikan dukungan dalam penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan aset perusahaan sehingga implementasi prinsip Good Corporate Governance di PT JIEP dapat berjalan semakin optimal," tambah Dharma.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT JIEP dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
"Kami berharap kerja sama ini dapat mendukungPT JIEP dalam menjalankan roda perusahaan secara lebih aman dari sisi hukum,sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah dalam mewujudkanpenegakan hukum yang preventif dan solutif," ujar Topik.
Melalui kerja sama ini, PT JIEP dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan dalam penguatan aspek hukum perusahaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, memperkuat perlindungan terhadap aset perusahaan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung, PT JIEP akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan kawasan industri yang modern, berdaya saing, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta dan Indonesia.
(unt)
Lihat Juga :