Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Jum'at, 24 Juli 2026 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan dari berbagai wilayah ke pengadilan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
Terhitung ratusan Pengurus PPP dari berbagai daerah di antaranya Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat juga termasuk PPP Banten.
Secara khusus konflik yang terjadi di Banten tidak berhenti di Pengadilan, namun hingga berujung saling somasi terkait dengan hak penggunaan kantor DPW PPP Banten. Ditinjau dari kronologinya bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor: 0081/SK/DPP/W/I/2026 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten pada 30 Januari 2026.
Menanggapi keputusan tersebut, maka Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi selaku ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026. Alih-alih menunggu tanggapan dari Mahkamah Partai, tiba-tiba beberapa bulan kemudian tersebar di media sosial bahwa telah terselenggara Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026.
Adanya kabar pelaksanaan muswil tersebut dinilai membuktikan tidak adanya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan DPP PPP dinilai justru kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil muswil tersebut dengan menunjuk Ning Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten yang lagi-lagi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen pada 9 April 2026.
Terhitung ratusan Pengurus PPP dari berbagai daerah di antaranya Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat juga termasuk PPP Banten.
Secara khusus konflik yang terjadi di Banten tidak berhenti di Pengadilan, namun hingga berujung saling somasi terkait dengan hak penggunaan kantor DPW PPP Banten. Ditinjau dari kronologinya bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor: 0081/SK/DPP/W/I/2026 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten pada 30 Januari 2026.
Menanggapi keputusan tersebut, maka Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi selaku ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026. Alih-alih menunggu tanggapan dari Mahkamah Partai, tiba-tiba beberapa bulan kemudian tersebar di media sosial bahwa telah terselenggara Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026.
Adanya kabar pelaksanaan muswil tersebut dinilai membuktikan tidak adanya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan DPP PPP dinilai justru kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil muswil tersebut dengan menunjuk Ning Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten yang lagi-lagi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen pada 9 April 2026.
Lihat Juga :