Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Jum'at, 24 Juli 2026 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menunggu 4 bulan lamanya tidak ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai, maka Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui Kuasa Hukum Ari Setiadi & Rekan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Mardiono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 dan diregister dengan nomor: 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Di tengah proses hukum di PN Jakpus yang masih berjalan Neng Siti Julaiha dua kali melayangkan Somasi yaitu pada 13 Juli 2026 dan pada 20 Juli 2026 yang pada intinya meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten. Bahkan hingga keluar bahasa ancaman pengambikan paksa.
"Ya kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Siti Julaiha yang ingin mengambil alih kantor dengan paksa. Dan kami sudah membalas somasi tersebut," ujar Ahmad Fauzi, Jumat (24/7/2026).
Selanjutnya Ahmad Fauzi atau yang akrab dipanggil Rully menanggapi somasi tersebut, DPW PPP Banten dibawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris juga menggelar Rapat Koordinasi DPW dan DPC PPP se Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026 sekaligus menjawab somasi kedua dari Neng Siti Julaiha.
"Atas permintaan DPC PPP se-Provinsi Banten kami telah menggelar rapat koordinasi, kami bersepakat meminta kepada Neng Siti Julaiha agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap bentuk premanisme berkedok hukum. Dan kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap hadapi," kata Rully.
Di tengah proses hukum di PN Jakpus yang masih berjalan Neng Siti Julaiha dua kali melayangkan Somasi yaitu pada 13 Juli 2026 dan pada 20 Juli 2026 yang pada intinya meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten. Bahkan hingga keluar bahasa ancaman pengambikan paksa.
"Ya kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Siti Julaiha yang ingin mengambil alih kantor dengan paksa. Dan kami sudah membalas somasi tersebut," ujar Ahmad Fauzi, Jumat (24/7/2026).
Selanjutnya Ahmad Fauzi atau yang akrab dipanggil Rully menanggapi somasi tersebut, DPW PPP Banten dibawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris juga menggelar Rapat Koordinasi DPW dan DPC PPP se Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026 sekaligus menjawab somasi kedua dari Neng Siti Julaiha.
"Atas permintaan DPC PPP se-Provinsi Banten kami telah menggelar rapat koordinasi, kami bersepakat meminta kepada Neng Siti Julaiha agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap bentuk premanisme berkedok hukum. Dan kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap hadapi," kata Rully.
(rca)
Lihat Juga :