Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949. Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.
Kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu telah menyelesaikan dua penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar 5,36 miliar rupiah atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium. Baca juga: Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Selain menjalankan fungsi utamanya sebagai revenue collector, Bea Cukai juga berfungsi sebagai community protector, yang berperan menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang-barang berbahaya, ilegal, maupun yang tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai juga memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing.
Kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu telah menyelesaikan dua penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar 5,36 miliar rupiah atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium. Baca juga: Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Selain menjalankan fungsi utamanya sebagai revenue collector, Bea Cukai juga berfungsi sebagai community protector, yang berperan menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang-barang berbahaya, ilegal, maupun yang tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai juga memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing.
(poe)
Lihat Juga :