Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Kamis, 23 Juli 2026 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu, penyelesaian putusan secara holistik memerlukan sinergi seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara PT Sentul City Tbk sebagai pihak turut tergugat intervensi menjelaskan, pihaknya akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg
PT Sentul City telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah dalam menjaga komitmen demi kenyamanan warga, salah satunya penyerahan PSU.
"Apa yang kita lakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, kita laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU," ungkap Maesa Putri Public Relation PT Sentul City Tbk.
Ia menegaskan, PT Sentul City Tbk akan mengikuti perintah, aturan hingga putusan yang diberikan pemerintah agar aspirasi warga Sentul City ditampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati semuanya, kita akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintah Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya kami berkomitmen berusaha yang terbaik untuk kepentingan warga Sentul city," pungkasnya.
Sementara PT Sentul City Tbk sebagai pihak turut tergugat intervensi menjelaskan, pihaknya akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg
PT Sentul City telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah dalam menjaga komitmen demi kenyamanan warga, salah satunya penyerahan PSU.
"Apa yang kita lakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, kita laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU," ungkap Maesa Putri Public Relation PT Sentul City Tbk.
Ia menegaskan, PT Sentul City Tbk akan mengikuti perintah, aturan hingga putusan yang diberikan pemerintah agar aspirasi warga Sentul City ditampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati semuanya, kita akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintah Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya kami berkomitmen berusaha yang terbaik untuk kepentingan warga Sentul city," pungkasnya.
(unt)
Lihat Juga :