Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Kamis, 23 Juli 2026 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan, sebagaiaman dalam pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan a quo yaitu dengan mempertimbangkan Pasal 26 Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses penyerahan Psu.
"Perkembangan pelaksanaannya juga telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026," beber Titto.
Laporan tersebut, lanjut Titto, memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.
"Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya, mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Titto juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Menurutnya, Pemkab Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
"Perkembangan pelaksanaannya juga telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026," beber Titto.
Laporan tersebut, lanjut Titto, memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.
"Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya, mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Titto juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Menurutnya, Pemkab Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Lihat Juga :