Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:03 WIB
loading...
Pemkab Bogor Tegaskan...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dan menghormati untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait gugatan warga Perumahan Sentul City sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut.

"Pemkab Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen menjalankan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Titto Jaelani dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Titto menjelaskan, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung telah melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Dalam forum tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.

"Pada kesempatan yang sama, Ketua PTUN Bandung juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon," jelas Titto.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan, sebagaiaman dalam pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan a quo yaitu dengan mempertimbangkan Pasal 26 Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses penyerahan Psu.

"Perkembangan pelaksanaannya juga telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026," beber Titto.

Laporan tersebut, lanjut Titto, memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.

"Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya, mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.

Titto juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Menurutnya, Pemkab Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

"Karena itu, penyelesaian putusan secara holistik memerlukan sinergi seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara PT Sentul City Tbk sebagai pihak turut tergugat intervensi menjelaskan, pihaknya akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg

PT Sentul City telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah dalam menjaga komitmen demi kenyamanan warga, salah satunya penyerahan PSU.

"Apa yang kita lakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, kita laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU," ungkap Maesa Putri Public Relation PT Sentul City Tbk.

Ia menegaskan, PT Sentul City Tbk akan mengikuti perintah, aturan hingga putusan yang diberikan pemerintah agar aspirasi warga Sentul City ditampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat menghormati semuanya, kita akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintah Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya kami berkomitmen berusaha yang terbaik untuk kepentingan warga Sentul city," pungkasnya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Konsisten dengan Konsep...
Konsisten dengan Konsep Eco City, Penjualan Sentul City Makin Tokcer
Cetak Marketing Sales...
Cetak Marketing Sales Rp3,4 T di 2024, Sentul City Optimistis Tatap Tahun Baru
Puncak Masih Jadi Tujuan...
Puncak Masih Jadi Tujuan Wisata, Kemenhub-Pemkab Bogor Akan Optimalkan Jalur Alternatif
Rekomendasi
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved